Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Sutarmidji Sebut Pelaksanaan PPKM Mikro di Kalbar Masih Lemah
Home > Berita > Politik > Sutarmidji Sebut Pelaksanaan PPKM Mikro...
Pontianak

Sutarmidji Sebut Pelaksanaan PPKM Mikro di Kalbar Masih Lemah

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Thursday, 24 June 2021 - 01:48 WIB
Sutarmidji Sebut Pelaksanaan PPKM Mikro di Kalbar Masih Lemah
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

Sutarmidji Sebut Pelaksanaan PPKM Mikro di Kalbar Masih Lemah

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyebut pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di daerah itu masih lemah. Pernyataan ini disampaikan Midji berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM yang dilakukannya.

Dia pun mencontohkan daerah yang menurutnya masih lemah dalam menerapkan PPKM Mikro sesuai Instruksi Mendagri itu di antaranya Sambas.

“Seperti di Pemangkat, itu Pantai Sinam penuh orang,” kata dia saat diwawancarai, Rabu (23/6/2021).

Midji menegaskan, daerah wisata seharusnya ditutup sampai waktu yang belum ditentukan atau angka keterjangkitan di daerah tersebut betul-betul bisa dikendalikan.

“Seperti di Kota Pontianak, saya suruh tutup semua (fasilitas umum). Pagi-pagi orang bawa anaknya tidak pakai masker ke Taman Catur, kita suruh tutup sampai waktu yang belum ditentukan,” tegasnya.

Namun dia menegaskan kepada masyarakat, kebijakan PPKM Mikro sejatinya bukanlah kebijakan Gubernur maupun Bupati dan Wali Kota. Melainkan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

“Masyarakat jangan salah paham. Ini bukan kebijakan Gubernur, bukan kebijakan Wali Kota dan Bupati tapi ini kebijakan Pemerintah Pusat untuk penanganan Covid-19. Itu berlaku seluruh Indonesia, polanya sama. Kalau ada peningkatan kasus yang luar biasa, jangan sampai diremehkan, nanti seperti yang terjadi di beberapa daerah. Nah, penanganannya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai pedomannya. Kemudian Gubernur mengeluarkan turunan berupa Surat Edaran atau SK, nanti kabupaten/kota mengikuti, untuk pembiayaan anggarannya,” pungkasnya.

Tag