Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Kritik Kemendagri Soal Regulasi, Bupati Karolin Margret Natasa: Kami Dimarahi Presiden Suruh Cepat Serap Anggaran
Home > Berita > Politik > Kritik Kemendagri Soal Regulasi, Bupati...
Landak

Kritik Kemendagri Soal Regulasi, Bupati Karolin Margret Natasa: Kami Dimarahi Presiden Suruh Cepat Serap Anggaran

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Saturday, 09 April 2022 - 02:18 WIB
Kritik Kemendagri Soal Regulasi, Bupati Karolin Margret Natasa: Kami Dimarahi Presiden Suruh Cepat Serap Anggaran
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak – Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberikan kritik kepada Kementerian Dalam Negeri.

Karolin meminta agar Kementerian Dalam Negeri lebih cepat dalam mengkoordinasikan dan menyinkronisasikan regulasi antar kementerian.

“Karena kami dimarahi Presiden suruh cepat serap anggaran, tapi regulasinya kadang belum keluar,” kata Karolin.

Karolin menyampaikan itu dalam Musrenbang RKPD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2023 yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, belum lama ini.

Seperti misalnya dicontohkan Karolin, insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2022. Menurutnya, pembayaran insentif nakes belum dapat dilakukan karena sejumlah persoalan.

“Petunjuk teknisnya baru keluar, dananya sudah kami siapkan di dana cadangan, tapi sampai hari ini kami belum bisa membayarkan karena perhitungannya belum keluar,” kata Karolin.

Olehkarena itu Karolin berharap agar masukannya itu dapat menjadi perhatian Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

“Karena kami ditanya terus oleh tenaga kesehatan berkaitan dengan insentif tenaga kesehatan dalam situasi pandemi covid-19 ini,” pungkas Karolin.

Sementara Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Restuardy Daud yang turut hadir mewakili Kemendagri mengucapkan terima kasih atas masukan Bupati Landak Karolin Margret Natasa terkait sinkronisasi regulasi yang ada di Pemerintah Pusat.

“Ini jadi perhatian kami walaupun sebenarnya Perpres nomor 68 tahun 2021 mengharuskan semua regulasi yang ada harus dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi di luar yang dilakukan Kemenkumham untuk semua regulasi yang ada di pusat,” kata Ardy Daud.

Ardy Daud pun memastikan akan segera menyampaikan kepada Direktorat Jenderal terkait mengenai insentif tenaga kesehatan tahun 2022 yang masih menjadi persoalan di daerah.

Tag