Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Sutarmidji Usulkan Minol dengan Kadar Alkohol 20-55 Persen Dilarang Total
Home > Berita > Politik > Sutarmidji Usulkan Minol dengan Kadar Al...
Pontianak

Sutarmidji Usulkan Minol dengan Kadar Alkohol 20-55 Persen Dilarang Total

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 12 April 2022 - 19:34 WIB
Sutarmidji Usulkan Minol dengan Kadar Alkohol 20-55 Persen Dilarang Total
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengusulkan agar minuman keras dengan kadar alkohol 20-55 persen dilarang total.

Dirinya pun mengusulkan agar setiap jenis minuman beralkohol diberikan klasifikasi golongan. Misalnya golongan A dengan kadar alkohol 1-5 persen, golongan B dengan kadar alkohol 5-20 persen, dan golongan C dengan kadar alkohol 20-55 persen.

"Saya usulkan agar golongan C dilarang total. Untuk golongan B hanya boleh tersedia di hotel bintang 4 ke atas. Sedangkan golongan A dijual terbatas, seperti bir hanya dijual di klub malam, tetapi kalau dijual di supermarket atau swalayan harus diatur secara ketat dan tidak boleh dipajang," kata Sutarmidji.

Sutarmidji menyampaikan usulan itu saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Anggota Badan Legislasi DPR RI di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin, 11 April 2022.

Sutarmidji juga meminta agar ada aturan terkait mengonsumsi minuman beralkohol dalam kegiatan adat istiadat di daerah.

"Harus ada pengaturan penggunaan minuman beralkohol dalam kegiatan adat istiadat, lalu perhatikan kadar alkoholnya. Jangan sampai mabuk agar tidak mengganggu ketertiban umum," kata Sutarmidji.

Selain usulan tersebut, Sutarmidji juga menginginkan agar Kementerian Dalam Negeri turut dilibatkan dalam penyusunan dan penetapan Undang-Undang tentang larangan minuman beralkohol.

"Karena ke depannya akan berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah. Tapi, usul penjudulannya yaitu Peredaran, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol," pungkas Sutarmidji.

Tag