Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Ketua Bawaslu Sintang Mundur, Usai Video Call Tanpa Pakaian bersama Seorang Wanita Beredar
Home > Berita > Politik > Ketua Bawaslu Sintang Mundur, Usai Video...
Pontianak

Ketua Bawaslu Sintang Mundur, Usai Video Call Tanpa Pakaian bersama Seorang Wanita Beredar

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Friday, 07 June 2024 - 14:55 WIB
Ketua Bawaslu Sintang Mundur, Usai Video Call Tanpa Pakaian bersama Seorang Wanita Beredar
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang berinisial MR resmi mengundurkan diri dari jabatannya, usai rekaman panggilan video (video call)-nya bersama seorang wanita yang sama-sama tidak mengenakan pakaian beredar.

Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza membenarkan hal itu, bahwa pihaknya juga telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Di mana MR mengakui bahwa orang yang berada di dalam video itu adalah dirinya.

“Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020, kami diharuskan melakukan klarifikasi terhadap anggota atau komisioner Bawaslu yang diduga melakukan pelanggaran," kata Faizal, Rabu (05/06/2024).

Selanjutnya, dari hasil klarifikasi itu, Bawaslu Kalbar langsung berkonsultasi dengan pimpinan Bawaslu RI, dan dari hasil konsultasi itu pihaknya langsung melakukan rapat pleno.

"Hasil rapat pleno yang dilakukan Bawaslu Kalimantan Barat, menyimpulkan terjadi pelanggaran kinerja berat yang dilakukan MR. Namun sebelum keputusan dijatuhkan, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang dan surat pengunduran diri tersebut sudah resmi kami terima," terang Faisal.

Dirinya menyatakan, secara kewenangan, Bawaslu Kalbar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan, karena kewenangan tersebut berada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pihaknya, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020, hanya bisa memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan.

“Karena yang bersangkutan sudah tidak menjadi ketua, maka sanksi yang dijatuhkan yakni tidak boleh melakukan pekerjaan sesuai dengan divisi yang terkait selama satu bulan," jelas Faisal. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Tag