Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Polresta Pontianak Tangkap Dua Pria yang Mengaku Anggota Satresnarkoba dan Lakukan Pemerasan
Home > Berita > Politik > Polresta Pontianak Tangkap Dua Pria yang...
Pontianak

Polresta Pontianak Tangkap Dua Pria yang Mengaku Anggota Satresnarkoba dan Lakukan Pemerasan

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Thursday, 20 June 2024 - 17:56 WIB
Polresta Pontianak Tangkap Dua Pria yang Mengaku Anggota Satresnarkoba dan Lakukan Pemerasan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak menangkap dua pria pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota dari satuan reserse narkoba (satresnarkoba).

Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, kalau kedua pria tersebut berinisial LD dan ML. Kejadian tersebut bermula ketika LD mendatangi rumah kontrakan korban pada Jumat (14/06/2024) sekitar pukul 20.30 di Jalan Ampera, Sungai Jawi, Pontianak Kota. Ia kemudian mengaku dari satresnarkoba dan meminta sejumlah uang tutup mulut kepada korban.

“Pelaku mengancam korban, menyatakan bahwa korban telah biasa melakukan pesta narkoba, kemudian memintai sejumlah uang, akhirnya diberikan korban yakni transfer melalui aplikasi DANA senilai Rp 2,4 juta,” ungkap Antonius, Rabu (19/06/2024).

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini korban sempat diborgol. Merasa takut akhirnya korban memberikan uang kepada pelaku.

“Untuk borgol, dari mana terduga pelaku mendapatnya, yakni milik sepupunya yang merupakan anggota polisi yang diambil tanpa izin,” terang Antonius.

Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban. Saat itu korban berhasil melepaskan borgol sehingga ia melaporkan kejadian tersebut kepada polresta.

Antonius menyatakan, kalau pelaku merupakan residivis. Selain itu pelaku juga diduga memiliki motif dendam dengan korban.

“Jadi ML ini memiliki motif dendam kepada korban, dulu sepupunya pacaran dengan korban sering dimintai uang. Sehingga pelaku menginisiasi melakukan pemerasan,” ungkapnya.

Atas apa yang dilakukan oleh LD dan ML Polresta Pontianak menjerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Lid)

Tag