Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Bawa 25 Butir Ekstasi, Pria Asal Kubu Raya Diringkus Satresnarkoba Polresta Pontianak
Home > Berita > Politik > Bawa 25 Butir Ekstasi, Pria Asal Kubu Ra...
Pontianak

Bawa 25 Butir Ekstasi, Pria Asal Kubu Raya Diringkus Satresnarkoba Polresta Pontianak

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Wednesday, 28 May 2025 - 13:50 WIB
Bawa 25 Butir Ekstasi, Pria Asal Kubu Raya Diringkus Satresnarkoba Polresta Pontianak
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FH, warga Gang Mandiri Utama, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap di depan Penginapan Jawa Indah, Jalan Sultan Hamid 1, Kecamatan Pontianak Timur, Sabtu (17/5/2025) lalu.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasatresnarkoba AKP Batman Pandia, menjelaskan bahwa penangkapan FH bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pengendara motor KB 6252 MAD yang diduga membawa narkotika.

“Kami langsung tindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran sepanjang Jalan Sultan Hamid 1 hingga Simpang Jalan Tanjung Raya 2. Hasilnya, kami amankan satu orang yang sesuai ciri-ciri, dan menemukan 25 butir pil ekstasi yang dibungkus tisu di dalam saku depan celananya,” ungkap AKP Pandia.

Menurut pengakuan FH saat diinterogasi, pil ekstasi tersebut dibelinya dari seseorang di kawasan Pontianak Timur dengan harga Rp5 juta, atas perintah seorang rekannya yang berinisial AH.

“Rencananya, ekstasi itu akan dijual kepada pengunjung salah satu hotel di Pontianak,” tambah Pandia.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp6 juta, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat ditangkap.

Saat ini, FH telah diamankan di Mapolresta Pontianak. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Jau)

Tag