Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Kejari Pontianak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Serat Optik Kantor Gubernur Kalbar Senilai Rp 6 M
Home > Berita > Politik > Kejari Pontianak Tetapkan 2 Tersangka Ko...
Pontianak

Kejari Pontianak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Serat Optik Kantor Gubernur Kalbar Senilai Rp 6 M

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Wednesday, 24 July 2024 - 01:22 WIB
Kejari Pontianak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Serat Optik Kantor Gubernur Kalbar Senilai Rp 6 M
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan 2 tersangka kasus korupsi proyek pengadaan jaringan serat optik Kantor Gubernur Kalbar. Kedua tersangka tersebut berinisial S dan A.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi mengutarakan penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2024 lalu. Kemudian naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

"Saat ini sedang proses penyidikan, dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK/BPKP serta pengumpulan barang bukti lain," kata Aluwi, Senin (22/07/2024).

Kedua tersangka berinisial S dan A ini tidak ditahan. Kendati demikian, Kejari Pontianak memastikan proses hukum perkara tersebut tetap berjalan.

Aluwi menerangkan, tersangka S merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Kendati demikian, dia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait jabatan S di pemerintahan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pontianak, Hary Wibowo menyatakan telah terjadi dugaan penggelembungan atau mark up anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Total anggaran proyek jaringan serat optik ini senilai Rp 6 miliar. Kemudian terjadi mark up dalam pelaksanaannya," jelasnya. (Lid)

Tag