KALBARONLINE.com - Kepolisian Republik Indonesia melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, di Bareskrim Polri, Rabu (09/07/2025).
Gelar perkara ini dihadiri dari kedua belah pihak yang berperkara, baik dari tim kuasa hukum Jokowi maupun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melayangkan gugatan.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan berharap, agar setelah dilakukan gelar perkara khusus ini, tidak ada lagi perdebatan soal keaslian ijazah UGM Jokowi.
"Inikan gelar perkara khusus atas permintaan mereka, sehingga setelah gelar perkara khusus ini harapan kami sudah makin jelas, clear, dan pihak mereka tidak ada lagi dipertanyakan," katanya, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Yakup pun mengaku, kalau pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap gelar perkara khusus ini. Lantaran menurutnya hal itu tidak diatur dalam tahap penyelidikan. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati dan siap mengikuti gelar perkara khusus yang diminta oleh TPUA sebagai pihak pelapor.
Dari sisi TPUA, tampak hadir pakar telematika Roy Suryo dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
"Saya bersama dokter Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya nanti akan saya sampaikan seperti ini, ini ringkasannya. Judulnya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9 persen palsu," kata Roy Suryo.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) terhadap hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (**)