KALBARONLINE.com - Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan adanya unsur pidana di dalamnya.
Dikutip dari CNN Indonesia, kalau Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan, naiknya status ke tahap penyidikan oleh polisi, membuktikan bahwa laporan yang dilayangkan Jokowi memang mengandung kebenaran.
"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata Rivai.
"Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, Rivai juga menyebut, melalui langkah hukum yang dilakukan ini, maka diharapkan bisa mengembalikan nama baik Jokowi yang tercoreng akibat tudingan ijazah palsu tersebut.
"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," terangnya. (**)