Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Mangkir dari Pemeriksaan, Kasus Ekspor Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar ke Tiongkok Naik ke Tahap Penyidikan
Home > Berita > Politik > Mangkir dari Pemeriksaan, Kasus Ekspor R...
Pontianak

Mangkir dari Pemeriksaan, Kasus Ekspor Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar ke Tiongkok Naik ke Tahap Penyidikan

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 21 January 2026 - 15:00 WIB
Mangkir dari Pemeriksaan, Kasus Ekspor Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar ke Tiongkok Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus ekspor rotan ilegal Rp2,9 miliar ke Tiongkok naik ke penyidikan setelah eksportir mangkir dari pemeriksaan Bea Cukai Kalbar (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Penanganan kasus dugaan ekspor rotan ilegal senilai Rp2,9 miliar yang ditujukan ke Tiongkok resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat setelah pihak eksportir yang tercantum dalam dokumen, PT ESP, mangkir dari pemeriksaan fisik barang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhammad Lukman, menjelaskan bahwa rotan tersebut berasal dari produsen di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Barang kemudian bergerak menuju Kalimantan Barat dan direncanakan keluar melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak sebelum diseberangkan ke Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sebagian barang bahkan sudah sampai di Tanjung Priok dan kami sudah melakukan pengecekan di sana. Hasilnya sesuai dengan temuan awal. Secara lengkap akan kami sampaikan melalui siaran pers,” ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Menurut Lukman, PT ESP telah dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan fisik barang, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan fisik tetap dilakukan pada 23 Desember dengan menghadirkan Pelindo sebagai saksi.

“Eksportir tidak hadir saat pemeriksaan fisik. Karena itu, penanganan kami tingkatkan ke level penyidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian, sekaligus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen maupun pihak lain yang diduga berada di balik kegiatan ekspor tersebut.

“Kami juga bekerja sama dengan kantor wilayah Bea Cukai lain untuk proses pemanggilan. Penegakan hukum ini tidak akan berhenti,” katanya.

Lukman menekankan bahwa pengawasan kepabeanan membutuhkan sinergi lintas lembaga. Ke depan, penguatan pengawasan akan dilakukan melalui pengoperasian penuh Pelabuhan Kijing, termasuk penugasan kantor pelayanan di kawasan tersebut.

“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui patroli pelabuhan, pemeriksaan dokumen sesuai undang-undang, serta kerja unit analis data, intelijen, dan penindakan di lapangan,” pungkasnya. (Lid)