Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar Tujuan Tiongkok Digagalkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Home > Berita > Politik > Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar Tujuan Tiongko...
Pontianak

Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar Tujuan Tiongkok Digagalkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 21 January 2026 - 16:00 WIB
Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar Tujuan Tiongkok Digagalkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Bea Cukai Kalbar menggagalkan penyelundupan rotan ilegal Rp2,9 miliar tujuan Tiongkok di Pelabuhan Dwikora Pontianak (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Upaya penyelundupan rotan ilegal senilai Rp2,9 miliar tujuan ekspor ke Tiongkok berhasil digagalkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Sebanyak empat kontainer berisi rotan ilegal dengan total berat 58,3 ton diamankan oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhammad Lukman, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan analisis intelijen terkait adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak mencantumkan jenis dan jumlah barang secara benar. Dalam dokumen, muatan empat kontainer tersebut diberitahukan sebagai coconut product.

Menindaklanjuti temuan itu, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk Tim Patroli dan melakukan patroli darat di area pelabuhan. Saat patroli, petugas menemukan kontainer yang akan dimuat ke atas kapal, sehingga langsung dilakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap keempat kontainer tersebut.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami mengundang eksportir PT ESP agar hadir dalam pemeriksaan fisik barang, namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, pada 23 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Pelindo sebagai saksi,” ujar Lukman, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan hasil pencacahan, muatan tersebut berisi 58,3 ton rotan dengan berbagai bentuk dan ukuran. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.915.500.000.

“Perkiraan nilai barang berupa rotan ini sebesar Rp2,9 miliar,” ungkapnya.

Lukman menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah dilakukan dan status penanganan perkara kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tegasnya.

Penyidikan kasus rotan ilegal ini sekaligus menandai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana setiap proses penyidikan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” pungkas Lukman. (Lid)