Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
bea cukai
Bea Cukai Sita 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar Senilai Rp16,4 Miliar, Diduga Hendak Dikirim ke Jakarta
Bea Cukai Sita 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar Senilai Rp16,4 Miliar, Diduga Hendak Dikirim ke Jakarta
Wednesday, 24/06/2026

KALBARONLINE.com – Bea Cukai menggagalkan peredaran sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor (balepress) ilegal senilai Rp16,48 miliar dalam operasi gabungan yang digelar di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Penindakan berlangsung pada 19 hingga 22 Juni 2026 dan melibatkan Bea Cukai bersama aparat TNI dan Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang impor ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengatakan ribuan bale pakaian bekas impor tersebut ditemukan tersimpan di sejumlah gudang dan diduga akan dikirim ke Jakarta.

"Seluruh barang langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari hasil pengawasan dan analisis intelijen yang mendeteksi dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalimantan Barat menuju Jakarta.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi lapangan bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan ribuan bale pakaian bekas impor di sejumlah lokasi pergudangan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sementara sebelum diedarkan.

Menurut Budi, pelaku diduga menggunakan modus memasukkan barang melalui jalur tidak resmi, kemudian menimbunnya di gudang yang bercampur dengan komoditas umum untuk mengelabui pengawasan petugas.

"Saat ini Bea Cukai masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Budi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu industri dalam negeri, serta membahayakan masyarakat.

"Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan," tutupnya. (Lid)

Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar Tujuan Tiongkok Digagalkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar Tujuan Tiongkok Digagalkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Wednesday, 21/01/2026


KALBARONLINE.com – Upaya penyelundupan rotan ilegal senilai Rp2,9 miliar tujuan ekspor ke Tiongkok berhasil digagalkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Sebanyak empat kontainer berisi rotan ilegal dengan total berat 58,3 ton diamankan oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhammad Lukman, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan analisis intelijen terkait adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak mencantumkan jenis dan jumlah barang secara benar. Dalam dokumen, muatan empat kontainer tersebut diberitahukan sebagai coconut product.

Menindaklanjuti temuan itu, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk Tim Patroli dan melakukan patroli darat di area pelabuhan. Saat patroli, petugas menemukan kontainer yang akan dimuat ke atas kapal, sehingga langsung dilakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap keempat kontainer tersebut.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami mengundang eksportir PT ESP agar hadir dalam pemeriksaan fisik barang, namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, pada 23 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Pelindo sebagai saksi,” ujar Lukman, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan hasil pencacahan, muatan tersebut berisi 58,3 ton rotan dengan berbagai bentuk dan ukuran. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.915.500.000.

“Perkiraan nilai barang berupa rotan ini sebesar Rp2,9 miliar,” ungkapnya.

Lukman menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah dilakukan dan status penanganan perkara kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tegasnya.

Penyidikan kasus rotan ilegal ini sekaligus menandai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana setiap proses penyidikan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” pungkas Lukman. (Lid)

Mangkir dari Pemeriksaan, Kasus Ekspor Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar ke Tiongkok Naik ke Tahap Penyidikan
Mangkir dari Pemeriksaan, Kasus Ekspor Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar ke Tiongkok Naik ke Tahap Penyidikan
Wednesday, 21/01/2026


KALBARONLINE.com – Penanganan kasus dugaan ekspor rotan ilegal senilai Rp2,9 miliar yang ditujukan ke Tiongkok resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat setelah pihak eksportir yang tercantum dalam dokumen, PT ESP, mangkir dari pemeriksaan fisik barang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhammad Lukman, menjelaskan bahwa rotan tersebut berasal dari produsen di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Barang kemudian bergerak menuju Kalimantan Barat dan direncanakan keluar melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak sebelum diseberangkan ke Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sebagian barang bahkan sudah sampai di Tanjung Priok dan kami sudah melakukan pengecekan di sana. Hasilnya sesuai dengan temuan awal. Secara lengkap akan kami sampaikan melalui siaran pers,” ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Menurut Lukman, PT ESP telah dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan fisik barang, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan fisik tetap dilakukan pada 23 Desember dengan menghadirkan Pelindo sebagai saksi.

“Eksportir tidak hadir saat pemeriksaan fisik. Karena itu, penanganan kami tingkatkan ke level penyidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian, sekaligus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen maupun pihak lain yang diduga berada di balik kegiatan ekspor tersebut.

“Kami juga bekerja sama dengan kantor wilayah Bea Cukai lain untuk proses pemanggilan. Penegakan hukum ini tidak akan berhenti,” katanya.

Lukman menekankan bahwa pengawasan kepabeanan membutuhkan sinergi lintas lembaga. Ke depan, penguatan pengawasan akan dilakukan melalui pengoperasian penuh Pelabuhan Kijing, termasuk penugasan kantor pelayanan di kawasan tersebut.

“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui patroli pelabuhan, pemeriksaan dokumen sesuai undang-undang, serta kerja unit analis data, intelijen, dan penindakan di lapangan,” pungkasnya. (Lid)

Aparat Gabungan Amankan Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Aparat Gabungan Amankan Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Thursday, 11/12/2025


KALBARONLINE.com – Tim aparat gabungan berhasil mengamankan dua kontainer berukuran 40 feet yang berisi sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal impor asal Kamboja saat masuk ke Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Selasa (09/12/2025).

Tim tersebut terdiri petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Bea Cukai Pontianak, Kodaeral XII TNI AL, dan Badan Intelijen Strategis TNI.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan, penindakan ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan importasi barang kena cukai ilegal melalui Pelabuhan Dwikora.

“Informasi tidak hanya bersumber dari jaringan intelijen Bea Cukai, tetapi juga diperkuat oleh masukan dari Customs Attache of France dan Kodaeral XII TNI AL," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dua kontainer target yang diduga mengangkut rokok ilegal. 

Dalam pemeriksaan dengan pendampingan dari Kodaeral XII TNI AL, tim gabungan menemukan 20,3 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. 

Rokok tersebut diketahui berasal dari Kamboja dan masuk ke Pontianak tanpa dokumen yang sah, setelah sebelumnya sempat transit di Singapura. Nilai seluruhnya diperkirakan mencapai Rp 50,648 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 34,847 miliar.

Sebagai tindak lanjut, kedua kontainer tersebut dilakukan penyegelan untuk pemeriksaan menyeluruh dan pendalaman lebih lanjut. Juga dilaksanakan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kontainer, agen pelayaran, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan sesuai Pasal 102 Huruf (h) dan/atau Pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yakni dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah serta pasal 50 UU Cukai Nomor 11 Tahun 1995 juncto UU Nomor 7 Tahun 2021, terkait tindakan mengimpor barang kena cukai tanpa izin.

Djaka menegaskan, bahwa penindakan ini mencerminkan sinergi kuat antarinstansi dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan banyak pihak. 

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Komandan Kodaeral XII dan Ka Bais TNI atas kerja sama yang telah terjalin. Diharapkan penindakan ini semakin memperteguh peran Bea Cukai sebagai community protector sekaligus menjadi bukti nyata upaya Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan negara tidak mengalami kerugian akibat praktik penyelundupan barang kena cukai ilegal," pungkasnya. (Lid)