Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
rotan ilegal
Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar Tujuan Tiongkok Digagalkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar Tujuan Tiongkok Digagalkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Wednesday, 21/01/2026


KALBARONLINE.com – Upaya penyelundupan rotan ilegal senilai Rp2,9 miliar tujuan ekspor ke Tiongkok berhasil digagalkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Sebanyak empat kontainer berisi rotan ilegal dengan total berat 58,3 ton diamankan oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhammad Lukman, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan analisis intelijen terkait adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak mencantumkan jenis dan jumlah barang secara benar. Dalam dokumen, muatan empat kontainer tersebut diberitahukan sebagai coconut product.

Menindaklanjuti temuan itu, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk Tim Patroli dan melakukan patroli darat di area pelabuhan. Saat patroli, petugas menemukan kontainer yang akan dimuat ke atas kapal, sehingga langsung dilakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap keempat kontainer tersebut.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami mengundang eksportir PT ESP agar hadir dalam pemeriksaan fisik barang, namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, pada 23 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Pelindo sebagai saksi,” ujar Lukman, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan hasil pencacahan, muatan tersebut berisi 58,3 ton rotan dengan berbagai bentuk dan ukuran. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.915.500.000.

“Perkiraan nilai barang berupa rotan ini sebesar Rp2,9 miliar,” ungkapnya.

Lukman menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah dilakukan dan status penanganan perkara kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tegasnya.

Penyidikan kasus rotan ilegal ini sekaligus menandai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana setiap proses penyidikan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” pungkas Lukman. (Lid)

Mangkir dari Pemeriksaan, Kasus Ekspor Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar ke Tiongkok Naik ke Tahap Penyidikan
Mangkir dari Pemeriksaan, Kasus Ekspor Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar ke Tiongkok Naik ke Tahap Penyidikan
Wednesday, 21/01/2026


KALBARONLINE.com – Penanganan kasus dugaan ekspor rotan ilegal senilai Rp2,9 miliar yang ditujukan ke Tiongkok resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat setelah pihak eksportir yang tercantum dalam dokumen, PT ESP, mangkir dari pemeriksaan fisik barang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhammad Lukman, menjelaskan bahwa rotan tersebut berasal dari produsen di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Barang kemudian bergerak menuju Kalimantan Barat dan direncanakan keluar melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak sebelum diseberangkan ke Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sebagian barang bahkan sudah sampai di Tanjung Priok dan kami sudah melakukan pengecekan di sana. Hasilnya sesuai dengan temuan awal. Secara lengkap akan kami sampaikan melalui siaran pers,” ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Menurut Lukman, PT ESP telah dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan fisik barang, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan fisik tetap dilakukan pada 23 Desember dengan menghadirkan Pelindo sebagai saksi.

“Eksportir tidak hadir saat pemeriksaan fisik. Karena itu, penanganan kami tingkatkan ke level penyidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian, sekaligus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen maupun pihak lain yang diduga berada di balik kegiatan ekspor tersebut.

“Kami juga bekerja sama dengan kantor wilayah Bea Cukai lain untuk proses pemanggilan. Penegakan hukum ini tidak akan berhenti,” katanya.

Lukman menekankan bahwa pengawasan kepabeanan membutuhkan sinergi lintas lembaga. Ke depan, penguatan pengawasan akan dilakukan melalui pengoperasian penuh Pelabuhan Kijing, termasuk penugasan kantor pelayanan di kawasan tersebut.

“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui patroli pelabuhan, pemeriksaan dokumen sesuai undang-undang, serta kerja unit analis data, intelijen, dan penindakan di lapangan,” pungkasnya. (Lid)