KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,17 gram. Pemusnahan itu dilakukan di Ruang Sat Narkoba Polresta Pontianak, pada Kamis (24/07/2025).
Pemusnahan sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan 6 orang tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan. TKP-TKP tersebut yakni SPBU Tanjung Pura, Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan dengan tersangka DY (kurir) dan OA (penjual).
Kemudian di Jalan Tabrani Ahmad Gang Peramas Dalam nomor 8, Pontianak Barat dengan tersangka MP (penjual). Selanjutnya, di depan halte Jalan Sutan Hamid II, Pontianak Timur, dengan tersangka CSK (kurir) dan SMA (kurir). Terakhir di Jalan Tani, tepatnya di samping Masjid Al Karim, Pontianak Timur dengan tersangka AW (penjual).
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia menjelaskan, bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pontianak.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari empat lokasi berbeda dan telah melalui proses uji laboratorium serta penyitaan secara sah sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim di lapangan serta sinergi lintas lembaga dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna menciptakan Pontianak yang bebas dari narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap keselamatan generasi bangsa,” ujarnya.
Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan di Sat Resnarkoba Polresta Pontianak, dan akan dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pengungkapan kasus ini, 360 jiwa dapat kita selamatkan dalam penyalahgunaan narkoba,” katanya. (Lid)