KALBARONLINE.com - Polres Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 73,2641 gram hasil pengungkapan tiga kasus selama Agustus 2025.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di aula Mapolres Ketapang, Jumat (22/08/2025) pagi. Para tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan itu.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh pejabat utama Polres Ketapang, perwakilan kejaksaan, pengadilan negeri, dinas kesehatan, penasihat hukum, LSM, serta awak media.
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris mengatakan, dari tiga laporan polisi, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka.
“Barang bukti sabu sudah mendapat penetapan dari kejaksaan dan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dicampur air serta pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset,” ujarnya.
Harris menegaskan, pemusnahan ini menjadi wujud komitmen Polres Ketapang dalam memberantas narkoba dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Dengan total barang bukti yang ada, setidaknya 585 jiwa terselamatkan dari bahaya sabu,” tandasnya. (Adi LC)