KALBARONLINE.com - Sepanjang tahun 2025, terhitung dari Januari hingga awal Agustus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasil menangani 20 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, pada Rabu (06/08/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, dari 20 kasus itu, pihaknya mengamankan belasan ton BBM bersubsidi, baik itu jenis pertalite maupun solar subsidi. Selain itu juga mengamankan tabung gas LPG berukuran 3 kilogram.
"Total barang bukti yang kami sita antara lain 14 ton pertalite, 14,8 ton solar subsidi, 75 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 1 tabung ukuran 12 kilogram, serta 12 kendaraan, termasuk dump truck, pick-up, minibus, dan dua buah perahu sampan," rinci Burhanudin.
Kombes Pol Burhanudin mengatakan, Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam rentetan pengungkapan tersebut. Sebagian besar pelaku berperan sebagai pengangkut dan penjual, menggunakan kendaraan pribadi hingga truk ilegal untuk mendistribusikan BBM bersubsidi.
“BBM dan gas subsidi ini dibeli secara ilegal kemudian dijual kepada sektor industri, pertambangan, dan usaha besar yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi,” tambahnya.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan negara.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia BBM dan para pelindungnya!" pungkas Burhanudin lantang. (Lid)