KalbarOnline,
Ketapang – Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) berhasil mengungkap tindak pidana Migas di wilayah Kendawangan,
Kabupaten Ketapang, Selasa (7/5/19). Dalam pengungkapan ini sedikitnya 50 drum yang
berisikan 10.000 liter atau 10 ton BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen sah
ini berhasil diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol
Mahyudi Nazriansyah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi
masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.
“Pertama mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian tim
melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Migas tersebut di Kecamatan
Kendawangan, Kabupaten Ketapang dan tim menemukan 3 gudang tempat penyimpanan
dan penimbunan BBM,” terangnya.
Adapun 3 gudang tersebut dimiliki oleh tersangka berinisial
S (54), HW (46) dan J (41).
“Untuk lokasi pertama tim mengungkap di Gudang solar milik S
terdapat di Desa Mekar Utama dengan total barang bukti sebanyak 10 drum atau
2.000 liter, kemudian di lokasi kedua di gudang milik HW yakni di Desa Mekar
Utama didapati 20 drum atau 4.000 liter dan terakhir gudang milik J di Dusun
Banjar Sari Barat sebanyak 20 drum atau 4.000 liter,” ungkap Kombes Pol
Mahyudi.
Penyimpanan dan penimbunan ini, lanjut dia, berasal dari BBM
kencingan kapal-kapal yang ada di Kecamatan Kendawangan seharga Rp5000 perliter.
“3 Gudang yang dimiliki 3 tersangka ini sama sumbernya, dari
hasil BBM kencingan dari kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp5000 perliter
dan dijual kembali dengan harga Rp6000 perliter,” tukasnya.
Para pelaku, jelasnya, terancam Pasal 53 huruf D Undang-undang
nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yaitu setiap orang yang melakukan niaga
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana penjara
paling lama 3 tahun.
“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya,
rencana kami juga akan melakukan pemeriksaan saksi ahli BPH migas Jakarta,”
tandasnya. (Adi LC/Fai)