Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Pemkot Pontianak Genjot Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Tempat Ibadah
Home > Berita > Politik > Pemkot Pontianak Genjot Sertifikasi Tana...
Pontianak

Pemkot Pontianak Genjot Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Tempat Ibadah

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Friday, 08 August 2025 - 09:00 WIB
Pemkot Pontianak Genjot Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Tempat Ibadah
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, terutama yang digunakan sebagai tempat ibadah. Langkah ini disampaikan langsung Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat membuka Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Rumah Ibadah yang digelar di Masjid At-Taqwa, Kompleks Asrama Polri, Kamis (7/8/2025) malam.

Bahasan menegaskan, Pemkot berkomitmen mendampingi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak untuk menuntaskan persoalan legalitas tanah wakaf yang masih menjadi pekerjaan rumah di banyak rumah ibadah.

“Kita tahu masih banyak masjid, surau, langgar, maupun musala yang status hukumnya belum jelas. Ini sering menimbulkan gesekan di antara pengurus, bahkan keluarga pengurus takmir,” ujarnya.

Menurutnya, percepatan legalisasi tanah wakaf sangat penting untuk menghindari konflik internal dan memberikan kepastian hukum bagi pengelola serta jamaah. Dalam sosialisasi yang juga dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bahasan berharap pejabat BPN yang baru bisa lebih sigap menangani tantangan ini.

Selain tanah wakaf, ia mengungkapkan masih ada sekitar 3.500 bidang tanah milik Pemkot Pontianak yang belum bersertifikat, termasuk jalan lingkungan.

Bahasan menekankan, sertifikasi tanah wakaf bukan hanya untuk masjid, tapi juga untuk rumah ibadah dari semua agama di Pontianak.

“Ada enam agama yang hidup berdampingan di kota ini. Kita ingin semua tempat ibadah, tanpa terkecuali, memiliki legalitas yang sah,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk bersinergi dan tidak menyerah menghadapi kendala, baik administratif maupun hukum.

“Semangat harus terus dijaga. Apapun tantangannya, kalau disampaikan secara terbuka dan sesuai regulasi—baik hukum negara maupun syariat—masyarakat akan menerima dengan lapang dada,” pungkasnya. (Jau)

Tag