Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Jatanras Polres Sekadau Tangkap Pencuri Sawit, Satu Pelaku Masih Buron
Home > Berita > Politik > Jatanras Polres Sekadau Tangkap Pencuri...
Sekadau

Jatanras Polres Sekadau Tangkap Pencuri Sawit, Satu Pelaku Masih Buron

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Sunday, 10 August 2025 - 13:30 WIB
Jatanras Polres Sekadau Tangkap Pencuri Sawit, Satu Pelaku Masih Buron
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau meringkus seorang pria berinisial K (25), warga Kabupaten Sanggau, karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT Bintang Sawit Lestari (BSL). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) siang.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan pencurian terjadi pada Jumat (1/8) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di areal loading Divisi I, Dusun Sungai Bala, Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu.

Dua petugas keamanan perusahaan menemukan mobil Toyota Calya cokelat metalik terperosok di parit dengan pintu belakang terbuka. Di dalamnya terdapat puluhan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, sementara sebagian lainnya tercecer di jalan.

“Diduga buah yang tercecer jatuh dari kendaraan. Saat hendak diamankan, pelaku sudah melarikan diri meninggalkan mobil di lokasi,” kata IPTU Zainal, Minggu (10/8).

Kerugian perusahaan akibat kejadian ini ditaksir mencapai jutaan rupiah. PT BSL pun melaporkannya ke Polres Sekadau untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap K pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam pemeriksaan, K mengaku beraksi bersama rekannya berinisial H, yang kini masih buron. Mobil yang digunakan merupakan kendaraan sewaan yang dimodifikasi dengan melepas jok belakang demi memuat hasil curian.

“Saat dikejar karyawan, kendaraan yang mereka gunakan menabrak tebing dan rusak parah. Kedua pelaku lalu kabur meninggalkan mobil tersebut,” jelas Zainal.

Polisi menyita barang bukti berupa 25 janjang TBS, satu unit Toyota Calya, dan satu lembar nota timbang. K kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini kami masih memburu H yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegasnya. (Red)

Tag