Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Jatanras Pontianak Tangkap Pencuri Motor Jemaah Masjid Mujahidin, Pelaku Residivis
Home > Berita > Politik > Jatanras Pontianak Tangkap Pencuri Motor...
Pontianak

Jatanras Pontianak Tangkap Pencuri Motor Jemaah Masjid Mujahidin, Pelaku Residivis

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Monday, 16 February 2026 - 22:18 WIB
Jatanras Pontianak Tangkap Pencuri Motor Jemaah Masjid Mujahidin, Pelaku Residivis
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat. Pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu 11 Februari 2026 di area parkir Masjid Mujahidin, Kota Pontianak.

Disampaikannya, korban bernama Agus Mayadi (46 tahun), saat itu tengah melaksanakan kegiatan sosial dengan membagikan makanan kepada masyarakat yang membutuhkan di sekitar lokasi kejadian.

“Pada saat kegiatan berbagi makanan tersebut, korban lupa mencabut kunci sepeda motor yang diparkir. Setelah kegiatan selesai dan kembali ke parkiran, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat,” ujar Endang dalam keterangannya.

Mendapat laporan tersebut, Kapolresta Pontianak langsung memerintahkan kasat reskrim melalui tim jatanras untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sepeda motor korban telah dibawa ke wilayah Mempawah dan digadaikan dengan nilai sekitar Rp 2,7 juta.

“Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pelaku berinisial P yang merupakan warga Pontianak Timur. Selain itu, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga turut membantu atau melakukan pertolongan jahat,” jelasnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas pada Minggu, 15 Februari 2026. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

“Setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima,” tegas Endang.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (Lid)

Tag