KALBARONLINE.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang semakin mengkhawatirkan. Tak hanya sabu dan ekstasi, polisi kini juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis heroin untuk pertama kalinya di daerah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pamudji Widodo menjelaskan, kasus heroin ini terungkap pada April 2025 lalu di Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Saat itu, polisi menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkoba di dalam mobil Hilux merah.
“Dari tangan pelaku, kami amankan 1,13 gram heroin serta sabu-sabu dengan jumlah cukup banyak,” ujar Aris kepada wartawan, Jumat (22/08/2025).
Aris menambahkan, heroin tersebut dipasok dari Pulau Jawa. Saat ini, perkara sudah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (Adi LC)