Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Polres Ketapang Tangkap Pengedar Sabu di Benua Kayong, Amankan 74,79 Gram
Home > Berita > Politik > Polres Ketapang Tangkap Pengedar Sabu di...
Ketapang

Polres Ketapang Tangkap Pengedar Sabu di Benua Kayong, Amankan 74,79 Gram

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Thursday, 18 September 2025 - 17:03 WIB
Polres Ketapang Tangkap Pengedar Sabu di Benua Kayong, Amankan 74,79 Gram
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menangkap seorang pria berinisial M (52 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 74,79 gram bruto.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji mengatakan, kalau penangkapan dilakukan pada Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong.

“Pelaku kita amankan sesaat setelah mengambil sebuah paket kiriman dari mobil travel. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 74,79 gram bruto,” ungkap Aris dalam keterangan resminya, Kamis (18/09/2025).

Aris menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah kotak putih, kantong plastik hitam, serta handphone milik pelaku.

“Menurut pengakuannya, sabu tersebut berasal dari Kota Pontianak dan rencananya akan diedarkan di wilayah Ketapang,” tambah Aris.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi LC)

Tag