Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Alexander Aliung, Amankan 2,03 Gram Sabu
Home > Berita > Politik > Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Al...
Mempawah

Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Alexander Aliung, Amankan 2,03 Gram Sabu

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Saturday, 18 October 2025 - 12:22 WIB
Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Alexander Aliung, Amankan 2,03 Gram Sabu
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah toko di Jalan Bawal No. 54, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Tersangka diketahui bernama Alexander Aliung alias Alex, anak dari Donny Osmon. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka kerap menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RW setempat, petugas menemukan satu kotak rokok bertuliskan Djarum Black warna hitam cokelat. Di dalam kotak tersebut terdapat bungkusan sobekan plastik kresek warna hitam yang berisi dua klip plastik transparan berisikan sabu dengan berat bruto 2,03 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Poco warna hijau tosca, satu sobekan plastik kresek warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 155.000.

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Polres Mempawah. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Alexander Aliung dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara, tes urine tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan. (FikA)

Tag