KALBARONLINE.com - Polres Kayong Utara melalui Kapolsek Simpang Hilir, Dede menegaskan, bahwa pelaku pembunuhan salah seorang karyawati PT Cipta Usah Sejati (PT CUS) sudah ditangkap.
Seperti diketahui, pembunuhan tersebut berlangsung di Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara pada Sabtu (06/09/2025) dini hari. Korban bernama Mirawati dihabisi di rumah perkebunan sawit.
"Info terakhir sudah ditangkap, bisa konfirmasi lengkap dengan kasatreskrim," kata Dede saat dikonfirmasi, Selasa, (28/10/2025).
Sementara Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan membenarkan perihal penangkapan tersebut. Ia menyebut terduga pelaku ditangkap di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
“Iya benar, pelaku sudah ditangkap di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah," jelas IPTU Hendra.
Dirinya menjelaskan, dalam penangkapan ini pihaknya bekerja sama dengan Polres Lamandau, Polres Kotawaringin Barat, serta Jatanras Polda Kalteng.
"Kita dari Kayong selama 11 hari melakukan pengejaran, dibantu Polres Lamandau, Polres Kotawaringin Barat, dan Jatanras Polda Kalteng,” katanya.
Pelaku diketahui berinisial KN alias K (28 tahun), seorang residivis kasus pencurian dan pembunuhan, termasuk kasus pembunuhan terhadap anggota Polri pada tahun 2014 silam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Lamandau. Saat ini, pelaku masih berada di Polres Lamandau untuk proses pemeriksaan awal dan akan segera dibawa ke Kayong Utara.
“Paling lambat besok sudah dibawa ke Kayong,” tambah Hendra. (Sans)