KALBARONLINE.com – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum pegawai PLBN Badau terhadap istrinya akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Peristiwa yang menimpa seorang ibu rumah tangga ini sempat menjadi perhatian warga sebelum kedua belah pihak sepakat menutup kasus tersebut melalui mekanisme adat.
Keluarga korban, Ramen, membenarkan bahwa dugaan KDRT yang dialami keponakannya telah diselesaikan secara damai. Pelaku yang berinisial SN, suami dari korban Susana, diketahui telah meminta maaf kepada keluarga dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Saudara SN sebagai suami Susana itu pun meminta maaf kepada pihak keluarga korban dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Ramen, Kamis (20/11/2025).
Selain permintaan maaf, SN juga dikenakan sanksi adat, termasuk membayar uang adat sebesar Rp50 juta dan kewajiban lain yang ditetapkan melalui mediasi antara pihak Polsek Badau, pengurus adat, dan keluarga korban.
“Saudara SN pun juga dikenakan sanksi adat berupa membayar adat sejumlah Rp50 juta dan lainnya, yang dimediasi oleh pihak Polsek Badau serta pihak pengurus adat dan keluarga korban,” jelas Ramen.
Dengan adanya kesepakatan ini, keluarga korban menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah dianggap selesai.
“Jadi untuk kasus atau persoalan ini kami anggap sudah selesai secara kekeluargaan,” tegas Ramen. (Haq)