Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Tampang Tiktokers Riezky Kabah Berbaju Tahanan Warna Pink, Ditahan di Rutan Pontianak
Home > Berita > Politik > Tampang Tiktokers Riezky Kabah Berbaju T...
Pontianak

Tampang Tiktokers Riezky Kabah Berbaju Tahanan Warna Pink, Ditahan di Rutan Pontianak

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Thursday, 27 November 2025 - 12:53 WIB
Tampang Tiktokers Riezky Kabah Berbaju Tahanan Warna Pink, Ditahan di Rutan Pontianak
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat telah menetapkan Tiktokers Riezky Kabah sebagai tersangka kasus UU ITE, terkait penyebaran berita bohong dengan menyebutkan bahwa masyarakat suku Dayak menganut ilmu hitam.

Riezky telah mengenakan baju tahanan berwarna pink dan saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa sebagai bagian dari proses Tahap II, pada Rabu (26/11/2025).

Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara RK telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan, bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat persoalan hukum serupa,” tambahnya.

Setelah pelimpahan ini, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan serta menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.

Kasus Riezky Kabah mendapat perhatian publik lantaran kontennya yang dinilai memuat unsur ujaran kebencian dan SARA yang ditujukan kepada etnis Suku Dayak serta melanggar ketentuan dalam UU ITE.

Meski demikian, aparat menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan terbuka dan sesuai hukum. (Lid)

Tag