Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Raperda Digitalisasi Pajak Daerah Upaya Optimalisasi PAD
Home > Berita > Politik > Raperda Digitalisasi Pajak Daerah Upaya...
Pontianak

Raperda Digitalisasi Pajak Daerah Upaya Optimalisasi PAD

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Monday, 15 December 2025 - 13:30 WIB
Raperda Digitalisasi Pajak Daerah Upaya Optimalisasi PAD
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan pendapat Wali Kota Pontianak terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kota Pontianak tentang Digitalisasi Pajak Daerah (Foto: Prokopim For KALBARONLINE.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

​

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengapresiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Digitalisasi Pajak Daerah yang diprakarsai oleh DPRD Kota Pontianak. Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak yang mengagendakan penyampaian pendapat Wali Kota terhadap Raperda inisiatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (15/12/2025).

Bahasan menyampaikan bahwa inisiatif DPRD sejalan dengan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota.

“Hal tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa digitalisasi pajak daerah merupakan amanah dari Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.

“Dengan penerapan sistem pembayaran berbasis elektronik, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat memberikan layanan yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, serta tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat,” kata Bahasan.

Menurutnya, digitalisasi pajak daerah tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan ketentuan formal atas peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga harus menjadi instrumen strategis dalam pembaharuan manajemen pengelolaan pajak daerah.

“Dengan demikian, digitalisasi dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya. (Red)