Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Satreskrim Polres Kapuas Hulu Ringkus Pelaku Curanmor di Pengkadan
Home > Berita > Politik > Satreskrim Polres Kapuas Hulu Ringkus Pe...
Kapuas Hulu

Satreskrim Polres Kapuas Hulu Ringkus Pelaku Curanmor di Pengkadan

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Sunday, 04 January 2026 - 09:00 WIB
Satreskrim Polres Kapuas Hulu Ringkus Pelaku Curanmor di Pengkadan
Satreskrim Polres Kapuas Hulu menangkap pelaku curanmor di Pengkadan dan mengamankan dua unit motor hasil kejahatan (Foto: Haq/KALBARONLINE.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Pengkadan, Sabtu (3/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Heri beserta barang bukti dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Sihar Binardi Siagian menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada Jumat malam (2/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami terima pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar AKP Sihar dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).

Usai menerima laporan, tim lidik Satreskrim langsung bergerak ke lokasi di Jalan Lintas Selatan, Dusun Menendang, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut satu unit sepeda motor Yamaha MX King.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, pelaku mengakui juga melakukan aksi pencurian di lokasi lain, yakni Dusun Mengelai, Desa Riam Mengelai. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kembali mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox sebagai barang bukti tambahan.

“Terkait proses hukum, pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” terang AKP Sihar.

Atas pengungkapan ini, Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan guna meminimalisir peluang terjadinya tindak kejahatan. (Haq)