Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
curanmor
Lari ke Kampung Beting, Terduga Pencuri Motor dan Aki Mobil di Kubu Raya Dibekuk Polisi
Lari ke Kampung Beting, Terduga Pencuri Motor dan Aki Mobil di Kubu Raya Dibekuk Polisi
Wednesday, 26/08/2026

KALBARONLINE.com – Pelarian Ahin (45), terduga kasus pencurian sepeda motor dan aki mobil, akhirnya kandas di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Ahin dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya bersama Unit Opsnal Polsek Pontianak Timur setelah polisi berhasil melacak keberadaannya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Amril melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku Ahin berhasil kami amankan di Kampung Beting. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama URC Polres Kubu Raya dengan Polsek Pontianak Timur,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Ahin sebelumnya diduga membawa kabur sepeda motor Honda ADV 150 berwarna biru dan satu buah aki mobil dari rumah korban di Kompleks Hoky Land Residence, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan Ahin. Dari penelusuran tersebut, jejak terduga pelaku mengarah ke wilayah Pontianak Timur.

Begitu titik keberadaannya diketahui, petugas langsung bergerak. Ahin akhirnya diciduk di kawasan Kampung Beting.

“Setelah lokasi keberadaannya diketahui, anggota langsung melakukan penindakan bersama Tim Opsnal Polsek Pontianak Timur,” kata Ade.

Rumah Kosong, Motor Mendadak Raib

Kasus ini bermula pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, korban sedang berada di Ketapang. Rumahnya di Jalan Nurul Huda Aliamin, Kompleks Hoky Land Residence, Kecamatan Sungai Raya, dalam kondisi kosong.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan Ahin.

Aksi tersebut diketahui seorang warga yang kemudian menghubungi korban. Warga tersebut mengabarkan bahwa Ahin, yang tinggal di sekitar lokasi, terlihat membawa sepeda motor Honda ADV 150 berwarna biru.

Mendapat informasi tersebut, korban langsung meminta keluarganya mengecek kondisi rumah.

Hasil pengecekan membuat korban terkejut. Sepeda motor Honda ADV 150 sudah tidak berada di tempat.

Tak hanya motor, satu buah aki mobil juga ikut raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tim URC melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan Ahin hingga akhirnya jejaknya mengarah ke Pontianak Timur.

“Setelah menerima laporan, Tim URC melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan opsnal Polsek Pontianak Timur, Ahin akhirnya berhasil diamankan,” ujar Ade.

Ahin Dibawa ke Polres Kubu Raya

Setelah dibekuk, Ahin bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kubu Raya.

Petugas kemudian melakukan interogasi awal. Dalam pemeriksaan tersebut, Ahin disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menguatkan keterangan tersebut dengan alat bukti yang ada.

“Untuk proses hukum selanjutnya masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami akan memastikan seluruh rangkaian perbuatannya berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Ade.

Ahin kini masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Polsek Tumbang Titi Bongkar Dugaan Komplotan Curanmor, 9 Motor Diamankan
Polsek Tumbang Titi Bongkar Dugaan Komplotan Curanmor, 9 Motor Diamankan
Friday, 21/08/2026

KALBARONLINE.com – Jajaran Polsek Tumbang Titi, Polres Ketapang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, sembilan unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPDA Dadan Vandyana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Kecamatan Tumbang Titi.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Tumbang Titi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketiga terduga pelaku berhasil diamankan pada 18 Agustus 2026.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial B (22), warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak, serta YP (25) dan W (25), yang merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi.

IPDA Dadan Vandyana mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat menyampaikan informasi terkait kejadian ini. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar IPDA Dadan, Jumat (21/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan. Sepeda motor hasil curian kemudian diduga dijual melalui media sosial dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.

Uang hasil penjualan kendaraan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga berfoya-foya.

Kapolsek menegaskan, ketiga terduga pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini para pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Salah satu kendaraan yang berhasil ditemukan merupakan sepeda motor Honda CRF milik Sari Devi, warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Sari mengaku bersyukur kendaraan miliknya dapat ditemukan kembali melalui pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Tumbang Titi.

“Kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Bapak Kapolres Ketapang dan Kapolsek Tumbang Titi beserta jajaran atas kerja cepat dan keseriusan dalam mengungkap kasus ini. Upaya ini memberikan harapan dan rasa aman bagi kami sebagai masyarakat,” ungkap Sari Devi.

Polsek Tumbang Titi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan disimpan di tempat yang aman.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, Kapolsek Tumbang Titi juga mempersilakan untuk mendatangi Mapolsek Tumbang Titi guna melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang telah diamankan dengan membawa surat-surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan. (Adi LC)

Polresta Pontianak Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Diduga Beraksi di 11 TKP
Polresta Pontianak Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Diduga Beraksi di 11 TKP
Thursday, 06/08/2026

KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Pontianak. Dari pengembangan lima laporan polisi (LP), polisi menetapkan tiga tersangka dan mengamankan 11 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari lima laporan polisi yang diterima jajaran Polsek Pontianak Barat, Pontianak Timur, Pontianak Kota, dan Pontianak Selatan.

“Dari hasil pengembangan, ada satu pelaku yang cukup menonjol karena melakukan aksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya hanya satu laporan di Pontianak Barat, kemudian berkembang menjadi 10 TKP lainnya,” ujar Endang saat konferensi pers, Rabu (6/8/2026).

Tersangka tersebut berinisial YS (36), warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, YS diduga beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya parkiran Alfamart di Jalan H. Rais A. Rahman, Jalan Tabrani Ahmad, Jalan Danau Sentarum, Jalan Ampera, Pasar Seruni, hingga parkiran Hotel Garuda.

Kapolresta menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor.

“Pelaku memarkirkan motornya tidak jauh dari lokasi, kemudian berjalan kaki menuju motor yang kuncinya masih tergantung. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, hasil curian dijual melalui marketplace maupun kepada penadah. Setelah itu pelaku kembali mengambil motornya yang diparkir sebelumnya,” jelasnya.

Selain YS, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni KP (27) dan MS (40), yang diduga terlibat dalam kasus curanmor di lokasi berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti, di antaranya Honda Scoopy, Honda Vario, Honda ADV, Honda Beat, dan Yamaha X-Ride.

Kapolresta mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang mengecek kendaraan yang telah diamankan. Menurutnya, kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya setelah melalui proses verifikasi nomor rangka dan nomor mesin.

“Kami persilakan masyarakat yang merasa kehilangan datang mengecek. Kalau nomor rangka dan nomor mesin sesuai, kendaraan akan kami serahkan secara gratis. Tidak ada biaya apa pun. Kalau ada yang meminta biaya, laporkan langsung kepada saya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci yang masih menempel di sepeda motor karena dapat memudahkan pelaku menjalankan aksinya. (Lid)

Motor Hilang di Parkiran Beting, Tim Berang-Berang Tangkap Terduga Pelaku Kurang dari 24 Jam
Motor Hilang di Parkiran Beting, Tim Berang-Berang Tangkap Terduga Pelaku Kurang dari 24 Jam
Saturday, 11/07/2026

KALBARONLINE.com – Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Beting, Pontianak Timur. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, seorang pria berinisial KR alias Y (26) berhasil diamankan.

Kapolsek Pontianak Timur AKP Suryadi mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Tritura, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Timur atau Tim Berang-Berang. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Suryadi.

Ia menjelaskan, dugaan pencurian terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB di parkiran Pak Itam, kawasan Beting, Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya sebelum pergi berkumpul bersama teman-temannya. Beberapa saat kemudian, salah seorang temannya hendak meminjam kendaraan tersebut. Namun ketika kembali ke lokasi parkir, sepeda motor itu sudah tidak berada di tempat.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Timur. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan pada malam harinya.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban beserta BPKB dan STNK kendaraan.

AKP Suryadi menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa tersangka, meminta keterangan para saksi, serta melengkapi berkas penyidikan.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. (Lid)

Kabur ke Pontianak, Pecatan TNI Pelaku Curanmor Motor Guru di Mempawah Akhirnya Tertangkap
Kabur ke Pontianak, Pecatan TNI Pelaku Curanmor Motor Guru di Mempawah Akhirnya Tertangkap
Saturday, 13/06/2026

KALBARONLINE.com – Gerak cepat ditunjukkan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang guru di Kabupaten Mempawah. Kurang dari 12 jam setelah beraksi, pelaku berinisial JA alias Joni (44), yang diketahui merupakan pecatan TNI, berhasil dibekuk polisi bersama barang bukti hasil curiannya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sore setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengatakan identitas pelaku berhasil diketahui dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.30 WIB.

“Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian. Tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan,” ujar Tri.

Kasus pencurian sepeda motor di Mempawah itu terjadi di area parkir SD Negeri 15 Segedong. Korban yang berprofesi sebagai guru datang ke sekolah sekitar pukul 06.50 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario merah miliknya.

Namun tanpa disadari, korban meninggalkan kunci kontak yang masih menempel di kendaraan tersebut.

Saat hendak pulang sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Menyadari motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Segedong.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Segedong segera melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Kampung Beting, Kota Pontianak.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Tim 2 Resmob atau Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Kalbar.

Tim gabungan bergerak melakukan penyisiran hingga menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan.

“Saat didatangi petugas, ternyata benar yang bersangkutan adalah pelaku yang sedang kami cari. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Tri.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)

Satreskrim Polres Kapuas Hulu Ringkus Pelaku Curanmor di Pengkadan
Satreskrim Polres Kapuas Hulu Ringkus Pelaku Curanmor di Pengkadan
Sunday, 04/01/2026


KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Pengkadan, Sabtu (3/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Heri beserta barang bukti dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Sihar Binardi Siagian menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada Jumat malam (2/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami terima pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar AKP Sihar dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).

Usai menerima laporan, tim lidik Satreskrim langsung bergerak ke lokasi di Jalan Lintas Selatan, Dusun Menendang, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut satu unit sepeda motor Yamaha MX King.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, pelaku mengakui juga melakukan aksi pencurian di lokasi lain, yakni Dusun Mengelai, Desa Riam Mengelai. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kembali mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox sebagai barang bukti tambahan.

“Terkait proses hukum, pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” terang AKP Sihar.

Atas pengungkapan ini, Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan guna meminimalisir peluang terjadinya tindak kejahatan. (Haq)

Mulanya Cari Barang Bekas, Pemulung di Pontianak Nekat Curi Motor Pengunjung Kafe CW Space
Mulanya Cari Barang Bekas, Pemulung di Pontianak Nekat Curi Motor Pengunjung Kafe CW Space
Monday, 15/12/2025


KALBARONLINE.com – Niat awal hanya mencari barang bekas, seorang pria berinisial M (45), warga Pontianak, justru nekat mencuri sepeda motor milik pengunjung Kafe CW Space di Jalan MT Haryono. Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/12/2025) dan berujung penangkapan kurang dari 24 jam oleh Tim Resmob Polda Kalimantan Barat.

Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Tri Satrio Sulistomo menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar pukul 12.00 WIB terkait hilangnya satu unit sepeda motor di lokasi kafe tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, identitas pelaku sudah kami kantongi. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku mengarah ke kawasan Kampung Dalam, Beting,” ungkap IPDA Tri.

Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Hasilnya, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung itu berhasil diamankan sekitar pukul 02.30 WIB.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami tangkap,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan awal, M mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya hanya memulung barang bekas di sekitar Jalan MT Haryono, namun tergoda melihat sepeda motor pengunjung kafe yang terparkir.

“Pelaku mengakui mencuri sepeda motor di salah satu kafe di Jalan MT Haryono,” tambah IPDA Tri.

Usai penangkapan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung kafe dan tempat ramai lainnya, agar lebih waspada dengan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan. (Lid)