Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 29 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Dua pria berinisial A (27) dan R (29) diamankan polisi terkait dugaan pencurian sepeda motor di Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Mangga 2, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Keduanya diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik seorang pria setelah korban meminta bantuan untuk diantarkan pulang.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat kejadian, korban berinisial AN sedang dalam perjalanan pulang dari tempat hiburan malam menggunakan sepeda motor miliknya. Korban kemudian berhenti di depan Gang Mangga 2 dan bertemu dengan kedua terduga pelaku.
Korban meminta bantuan agar diantarkan pulang. Namun, salah satu terduga pelaku berinisial R diduga mengambil kunci sepeda motor korban.
Korban sempat meminta agar kunci motornya dikembalikan. Namun, terduga pelaku lainnya, A, diduga menghalangi korban dan menyuruhnya beristirahat di sebuah warung di sekitar lokasi, berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian.
Setelah itu, keduanya meninggalkan korban dan membawa sepeda motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Barat.
Polisi menangkap A pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di kawasan Gang Mangga 2.
Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut dan mengamankan A. Dalam pemeriksaan awal, A disebut mengakui perbuatannya.
Polisi selanjutnya meminta A menunjukkan keberadaan sepeda motor milik korban yang disebut dibawa rekannya, R.
Petugas bergerak ke kawasan Gang Pisang dan mengamankan R bersama satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam silver yang diduga milik korban.
Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kedua tersangka.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dan tersangka, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kedua tersangka masih menjalani proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Lid)
KALBARONLINE.com – Dua pria berinisial A (27) dan R (29) diamankan polisi terkait dugaan pencurian sepeda motor di Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Mangga 2, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Keduanya diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik seorang pria setelah korban meminta bantuan untuk diantarkan pulang.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat kejadian, korban berinisial AN sedang dalam perjalanan pulang dari tempat hiburan malam menggunakan sepeda motor miliknya. Korban kemudian berhenti di depan Gang Mangga 2 dan bertemu dengan kedua terduga pelaku.
Korban meminta bantuan agar diantarkan pulang. Namun, salah satu terduga pelaku berinisial R diduga mengambil kunci sepeda motor korban.
Korban sempat meminta agar kunci motornya dikembalikan. Namun, terduga pelaku lainnya, A, diduga menghalangi korban dan menyuruhnya beristirahat di sebuah warung di sekitar lokasi, berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian.
Setelah itu, keduanya meninggalkan korban dan membawa sepeda motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Barat.
Polisi menangkap A pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di kawasan Gang Mangga 2.
Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut dan mengamankan A. Dalam pemeriksaan awal, A disebut mengakui perbuatannya.
Polisi selanjutnya meminta A menunjukkan keberadaan sepeda motor milik korban yang disebut dibawa rekannya, R.
Petugas bergerak ke kawasan Gang Pisang dan mengamankan R bersama satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam silver yang diduga milik korban.
Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kedua tersangka.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dan tersangka, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kedua tersangka masih menjalani proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini