Pontianak    

33 Korporasi Karhutla di Kalbar Diproses Hukum, Terbanyak di Indonesia

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 29 October 2026
33 Korporasi Karhutla di Kalbar Diproses Hukum, Terbanyak di Indonesia
Bareskrim Polri mencatat 33 laporan polisi karhutla korporasi di Kalbar dan merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi secara nasional (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi provinsi dengan jumlah laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data Bareskrim Polri, Polda Kalbar mencatat 33 laporan polisi terkait dugaan karhutla korporasi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026).

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep.

Berdasarkan data tersebut, jumlah laporan polisi di Kalbar berada di atas Polda Sumatera Selatan dengan 20 laporan, Polda Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 13 laporan, dan Polda Kalimantan Timur tujuh laporan.

Tingginya jumlah laporan di Kalbar menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi.

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara nasional, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Keempat perusahaan tersebut berinisial PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Asep menyebut perusahaan-perusahaan itu berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Bareskrim Polri juga memaparkan bahwa 97 laporan polisi masih dalam proses penyelidikan dalam kelompok perkara korporasi tersebut. Selain itu, penyidik merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi.

Rekomendasi pencabutan izin tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang di wilayah perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi, ketidakmemadaian sarana dan prasarana pengendalian karhutla, serta luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.

Asep menegaskan, perusahaan pemegang izin usaha wajib menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran. Penegakan hukum akan terus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Update Harga Cabai di Pontianak Masih Terasa Pedas, Kisaran Rp90 Ribu–Rp102 Ribu per Kilogram
Thursday, 29 October 2026
Artikel Sebelumnya
Bahasan: Pemkot Pontianak Terbuka terhadap Kritik dan Gagasan Orang Muda
Thursday, 29 October 2026

Berita terkait