Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 11 September 2026 |
KALBARONLINE.com - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan meminta perusahaan dan pemilik hak guna usaha (HGU) tidak hanya menunggu pemerintah dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia menegaskan, pelaku usaha harus ikut aktif membantu upaya pemadaman karhutla di Kalbar, terlebih pemerintah pusat juga telah meminta korporasi mengambil peran dalam penanganan kebakaran.
“Kita harapkan juga para pelaku usaha, pemilik-pemilik HGU, ikut membantu. Kemarin sudah jelas perintahnya dari Menko Polkam,” kata Krisantus, Jumat (11/9/2026).
Krisantus menilai, masih terdapat korporasi yang belum aktif membantu penanganan karhutla. Menurutnya, perusahaan yang berada di wilayah terdampak seharusnya ikut turun tangan, bukan sekadar menyaksikan upaya pemadaman yang dilakukan pemerintah dan masyarakat.
“Sehingga perusahaan juga kita minta untuk membantu, karena selama ini saya lihat hanya menonton,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah pusat telah menyiapkan sanksi bagi pemilik HGU yang tidak peduli terhadap lingkungan dan tidak membantu penanganan karhutla.
Sanksi tersebut, kata Krisantus, bahkan dapat berujung pada pencabutan HGU.
“Akan dievaluasi, akan ditinjau, bahkan sampai kepada pencabutan HGU yang bersangkutan,” tegasnya.
Krisantus menyebut luas lahan yang terbakar di Kalimantan Barat telah mencapai sekitar 38 ribu hektare. Dari luasan tersebut, 76 persen disebut telah berhasil dipadamkan, sedangkan 24 persen lainnya masih terbakar.
Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk korporasi yang memiliki HGU.
“Ini tugas kita bersama,” katanya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan meminta perusahaan dan pemilik hak guna usaha (HGU) tidak hanya menunggu pemerintah dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia menegaskan, pelaku usaha harus ikut aktif membantu upaya pemadaman karhutla di Kalbar, terlebih pemerintah pusat juga telah meminta korporasi mengambil peran dalam penanganan kebakaran.
“Kita harapkan juga para pelaku usaha, pemilik-pemilik HGU, ikut membantu. Kemarin sudah jelas perintahnya dari Menko Polkam,” kata Krisantus, Jumat (11/9/2026).
Krisantus menilai, masih terdapat korporasi yang belum aktif membantu penanganan karhutla. Menurutnya, perusahaan yang berada di wilayah terdampak seharusnya ikut turun tangan, bukan sekadar menyaksikan upaya pemadaman yang dilakukan pemerintah dan masyarakat.
“Sehingga perusahaan juga kita minta untuk membantu, karena selama ini saya lihat hanya menonton,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah pusat telah menyiapkan sanksi bagi pemilik HGU yang tidak peduli terhadap lingkungan dan tidak membantu penanganan karhutla.
Sanksi tersebut, kata Krisantus, bahkan dapat berujung pada pencabutan HGU.
“Akan dievaluasi, akan ditinjau, bahkan sampai kepada pencabutan HGU yang bersangkutan,” tegasnya.
Krisantus menyebut luas lahan yang terbakar di Kalimantan Barat telah mencapai sekitar 38 ribu hektare. Dari luasan tersebut, 76 persen disebut telah berhasil dipadamkan, sedangkan 24 persen lainnya masih terbakar.
Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk korporasi yang memiliki HGU.
“Ini tugas kita bersama,” katanya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini