Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 04 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).
Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah membekukan izin usaha lima korporasi yang berkaitan dengan persoalan Karhutla. Selain pembekuan izin, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan.
Raja Juli mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan yang berkaitan dengan persoalan Karhutla.
“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Raja Juli saat meninjau lokasi Karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9/2026).
Raja Juli menegaskan sanksi terhadap korporasi tidak berhenti pada pembekuan izin. Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban pemulihan atau ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum dapat dilanjutkan ke ranah pidana.
“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” ujarnya.
“Dan kalau bila tidak bergerak, ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” sambung Raja Juli.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku berdasarkan skala usaha. Ketegasan diperlukan agar tidak ada pihak yang merasa bebas membakar lahan.
“Kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil maupun korporasi,” tegasnya.
Diketahui, lima perusahaan yang izin usahanya dibekukan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di Kabupaten Ketapang dan Sanggau.
Di Kabupaten Ketapang, pemerintah membekukan izin PT Mahkota Rimba Utama, pemegang PBPH untuk jenis usaha hutan alam dengan luas 74.480 hektare.
Kemudian PT Hutan Ketapang Industri, pemegang PBPH untuk hutan tanaman dengan luas 100.150 hektare, serta PT Mayawana Persada Mas, pemegang PBPH hutan tanaman dengan luas 136.710 hektare.
Sementara di Kabupaten Sanggau, pembekuan izin dilakukan terhadap PT Duta Andalan Sukses, pemegang PBPH hutan tanaman dengan luas 31.080 hektare, dan PT Wana Lestari Jaya, pemegang PBPH hutan tanaman dengan luas 29.140 hektare.
Dengan demikian, total luas PBPH kelima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.
Raja Juli menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi memicu Karhutla.
Sanksi administratif, pemulihan lingkungan hingga proses pidana akan ditempuh sesuai hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan.
KALBARONLINE.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).
Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah membekukan izin usaha lima korporasi yang berkaitan dengan persoalan Karhutla. Selain pembekuan izin, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan.
Raja Juli mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan yang berkaitan dengan persoalan Karhutla.
“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Raja Juli saat meninjau lokasi Karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9/2026).
Raja Juli menegaskan sanksi terhadap korporasi tidak berhenti pada pembekuan izin. Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban pemulihan atau ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum dapat dilanjutkan ke ranah pidana.
“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” ujarnya.
“Dan kalau bila tidak bergerak, ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” sambung Raja Juli.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku berdasarkan skala usaha. Ketegasan diperlukan agar tidak ada pihak yang merasa bebas membakar lahan.
“Kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil maupun korporasi,” tegasnya.
Diketahui, lima perusahaan yang izin usahanya dibekukan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di Kabupaten Ketapang dan Sanggau.
Di Kabupaten Ketapang, pemerintah membekukan izin PT Mahkota Rimba Utama, pemegang PBPH untuk jenis usaha hutan alam dengan luas 74.480 hektare.
Kemudian PT Hutan Ketapang Industri, pemegang PBPH untuk hutan tanaman dengan luas 100.150 hektare, serta PT Mayawana Persada Mas, pemegang PBPH hutan tanaman dengan luas 136.710 hektare.
Sementara di Kabupaten Sanggau, pembekuan izin dilakukan terhadap PT Duta Andalan Sukses, pemegang PBPH hutan tanaman dengan luas 31.080 hektare, dan PT Wana Lestari Jaya, pemegang PBPH hutan tanaman dengan luas 29.140 hektare.
Dengan demikian, total luas PBPH kelima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.
Raja Juli menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi memicu Karhutla.
Sanksi administratif, pemulihan lingkungan hingga proses pidana akan ditempuh sesuai hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini