Kubu Raya    

Kementerian Kehutanan Bekukan Izin Lima Korporasi di Kalbar Terkait Karhutla

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 04 September 2026
Kementerian Kehutanan Bekukan Izin Lima Korporasi di Kalbar Terkait Karhutla
Kementerian Kehutanan membekukan izin lima korporasi di Kalbar yang berkaitan dengan persoalan karhutla (Foto: isitimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).

Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah membekukan izin usaha lima korporasi yang berkaitan dengan persoalan Karhutla. Selain pembekuan izin, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan.

Raja Juli mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan yang berkaitan dengan persoalan Karhutla.

“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Raja Juli saat meninjau lokasi Karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9/2026).

Raja Juli menegaskan sanksi terhadap korporasi tidak berhenti pada pembekuan izin. Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban pemulihan atau ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum dapat dilanjutkan ke ranah pidana.

“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” ujarnya.

“Dan kalau bila tidak bergerak, ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” sambung Raja Juli.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku berdasarkan skala usaha. Ketegasan diperlukan agar tidak ada pihak yang merasa bebas membakar lahan.

“Kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil maupun korporasi,” tegasnya.

Diketahui, lima perusahaan yang izin usahanya dibekukan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di Kabupaten Ketapang dan Sanggau.

Di Kabupaten Ketapang, pemerintah membekukan izin PT Mahkota Rimba Utama, pemegang PBPH untuk jenis usaha hutan alam dengan luas 74.480 hektare.

Kemudian PT Hutan Ketapang Industri, pemegang PBPH untuk hutan tanaman dengan luas 100.150 hektare, serta PT Mayawana Persada Mas, pemegang PBPH hutan tanaman dengan luas 136.710 hektare.

Sementara di Kabupaten Sanggau, pembekuan izin dilakukan terhadap PT Duta Andalan Sukses, pemegang PBPH hutan tanaman dengan luas 31.080 hektare, dan PT Wana Lestari Jaya, pemegang PBPH hutan tanaman dengan luas 29.140 hektare.

Dengan demikian, total luas PBPH kelima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.

Raja Juli menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi memicu Karhutla.

Sanksi administratif, pemulihan lingkungan hingga proses pidana akan ditempuh sesuai hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan.

Artikel Selanjutnya
Harga Air Isi Ulang Tembus Rp25 Ribu Saat Kemarau, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Friday, 04 September 2026
Artikel Sebelumnya
Menhut Raja Juli: Kalbar Sedang Tidak Baik-baik Saja
Friday, 04 September 2026

Berita terkait