Pontianak    

33 Korporasi Disidik terkait Karhutla di Kalbar, Dua Diusulkan Cabut Izin

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 29 October 2026
33 Korporasi Disidik terkait Karhutla di Kalbar, Dua Diusulkan Cabut Izin
Polda Kalbar menyidik 33 korporasi terkait karhutla. Dua perusahaan diusulkan dicabut izinnya atas dugaan kelalaian pengelolaan kawasan (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) tengah menyidik 33 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyidik mendalami dugaan pertanggungjawaban perusahaan, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam mencegah kebakaran.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Albert Teddy Benhard Sianipar mengatakan, puluhan korporasi tersebut sedang diproses untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas karhutla yang terjadi di Kalimantan Barat.

“Wilayah Kalimantan Barat ada 33 perusahaan ataupun korporasi yang sedang kita proses sidik dalam rangka pertanggungjawabannya terhadap terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Barat,” kata Albert saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026).

Dari jumlah tersebut, Albert menyebut 10 perusahaan berkaitan dengan pendanaan dari pihak asing. Sementara itu, dua perusahaan telah diusulkan untuk dicabut izin usahanya.

Menurut Albert, usulan pencabutan izin tersebut berkaitan dengan hasil penanganan perkara, termasuk dugaan kelalaian perusahaan dalam menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran.

Ia menjelaskan, kebakaran terjadi berulang kali di kawasan produktif. Namun, perusahaan yang bersangkutan diduga tidak melakukan pengelolaan kawasan secara memadai.

“Kelalaian ini sudah diklasifikasikan, karena kebetulan ini adalah perusahaan asing yang sudah lama tidak dikelola,” ujarnya.

Albert mengatakan, penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar pihak yang diduga sengaja membakar lahan. Penyidik juga mendalami kemungkinan kelalaian korporasi dalam menerapkan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Penyidik memeriksa apakah perusahaan telah menyediakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta menjalankan langkah pencegahan dan penanganan karhutla sebelum, selama, dan setelah kebakaran terjadi.

Menurut Albert, pembuktian terhadap korporasi memiliki tantangan tersendiri. Penyidik harus memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran, terutama ketika titik api berada di dalam kawasan perizinan perusahaan yang sebagian lahannya dikuasai masyarakat.

Selain itu, luas area terbakar yang rata-rata mencapai lebih dari 500 hektare turut menyulitkan proses penyidikan.

Karena itu, penyidik membutuhkan pendekatan investigasi ilmiah (scientific investigation) untuk memperkuat pembuktian dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan penyidikan ini jumlahnya akan terus bertambah,” kata Albert.

Polda Kalbar masih membuka peluang mengembangkan penyidikan terhadap korporasi lain apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pengelolaan kawasan dan perlindungan lingkungan.

Adapun usulan pencabutan izin terhadap dua perusahaan tersebut merupakan langkah yang disampaikan Kapolda Kalbar. Keputusan akhir mengenai pencabutan izin tetap berada pada instansi pemerintah yang berwenang. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Hotspot Karhutla Kalbar Nihil, Warga Diminta Tetap Waspada
Thursday, 29 October 2026
Artikel Sebelumnya
Update Harga Cabai di Pontianak Masih Terasa Pedas, Kisaran Rp90 Ribu–Rp102 Ribu per Kilogram
Thursday, 29 October 2026

Berita terkait