KALBARONLINE.com – Kementerian ATR/BPN merinci kategori tanah pasca bencana untuk menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan membagi kondisi lahan menjadi dua klasifikasi utama, yakni tanah musnah dan tanah terdampak.
Untuk kategori tanah musnah, yaitu tanah yang hilang secara fisik, di mana kementerian akan memprosesnya melalui mekanisme penetapan tanah musnah yang sejalan dengan data kerusakan berat dari BNPB.
Sementara itu, untuk tanah terdampak, yakni fisik lahan masih ada namun rusak, negara menjamin pengakuan hak masyarakat. "Kami akan lakukan inventarisasi dan plotting ulang. Sertifikat tanah pengganti akan diterbitkan bagi warga yang kehilangan dokumennya akibat bencana," tegas Wamen Ossy.
Langkah ini diambil guna memulihkan administrasi pertanahan secara menyeluruh di wilayah terdampak. Dukungan ini diharapkan mampu mempercepat proses rekonstruksi yang saat ini tengah digarap oleh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bawah koordinasi pemerintah pusat dan daerah. (Jau/*)