Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kantah mempawah
7.886 Peserta Ikuti Ujian PPAT 2026, Hanya 1.743 Formasi Tersedia di 270 Daerah
7.886 Peserta Ikuti Ujian PPAT 2026, Hanya 1.743 Formasi Tersedia di 270 Daerah
Wednesday, 05/08/2026

KALBARONLINE.com – Sebanyak 7.886 peserta mengikuti Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ujian resmi dibuka Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada Senin (3/8/2026) di Kantor BPSDM Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor.

Ujian tahun ini digelar di tiga lokasi, yakni BPSDM Kementerian ATR/BPN, Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, dan Politeknik Agraria STPN di Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta.

Dari total pendaftar, sebanyak 2.929 peserta merupakan notaris, sedangkan 4.957 lainnya berasal dari kalangan non-notaris. Khusus peserta non-notaris, mereka mengikuti ujian untuk mengisi kuota 1.743 formasi PPAT yang tersebar di 270 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Penyelenggaraan Ujian PPAT merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan dari PPAT yang kompeten, memahami hukum pertanahan, profesional, dan berintegritas. Karena pada akhirnya, kualitas layanan pertanahan tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik maupun teknologi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya,” ujar Wamen Ossy.

Menurut Ossy, materi ujian disusun secara komprehensif untuk menguji kesiapan peserta dalam menjalankan profesi PPAT. Materinya mencakup organisasi kementerian, hukum pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, tata cara pembuatan akta, hingga kode etik profesi.

“Seleksi melalui materi ujian yang disusun secara komprehensif, mencakup organisasi kementerian, hukum pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, tata cara pembuatan akta, hingga kode etik profesi. Semua ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap PPAT nantinya memiliki bekal pengetahuan dan juga profesionalisme yang memadai,” jelas Wamen Ossy.

Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan penyempurnaan regulasi terkait jabatan PPAT serta sistem pembinaan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas profesi tersebut.

“Penyempurnaan ini diarahkan agar regulasi semakin sesuai dengan perkembangan zaman, memperkuat etika profesi, dan memperjelas hak dan kewajiban PPAT sekaligus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan. Selain itu, Kementerian juga terus mengembangkan sistem penilaian kinerja PPAT bersama IPPAT (Ikatan PPAT) agar lebih objektif dan proporsional,” pungkas Wamen Ossy.

Ujian PPAT 2026 berlangsung dalam jadwal berbeda sesuai lokasi penyelenggaraan.

Di BPSDM Kementerian ATR/BPN, ujian berlangsung pada 3–5 Agustus dan diikuti 2.482 peserta. Selanjutnya, ujian di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, diikuti 2.397 peserta pada 11–13 Agustus 2026.

Sementara itu, di Politeknik Agraria STPN, D.I. Yogyakarta, ujian diikuti 3.007 peserta pada 18–20 Agustus 2026.

Dalam pembukaan Ujian PPAT Tahun 2026, Wamen Ossy turut didampingi Kepala BPSDM Agustyarsyah, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Ketua Umum IPPAT Hapendi Harahap. Acara tersebut juga disaksikan sejumlah jajaran IPPAT Pusat.

Balik Nama Sertifikat Ditargetkan Selesai 10 Hari, Pontianak Masuk Daftar Uji Coba
Balik Nama Sertifikat Ditargetkan Selesai 10 Hari, Pontianak Masuk Daftar Uji Coba
Tuesday, 04/08/2026

KALBARONLINE.com – Proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bakal punya target waktu penyelesaian yang lebih jelas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan tersebut dengan target selesai maksimal 10 hari kerja.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pilot project layanan Peralihan Hak akan dimulai di 15 Kantor Pertanahan. Kota Pontianak menjadi salah satu daerah yang masuk dalam daftar uji coba tersebut.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Target maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari seluruh tahapan yang harus dilalui dalam proses peralihan hak.

Rinciannya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan rampung dalam dua hari.

Setelah itu, proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai dalam waktu lima hari.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelas Nusron.

Menurut Nusron, penerapan target waktu penyelesaian tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel.

Dengan sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau. Jika terjadi keterlambatan, penyebabnya diharapkan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan.

Selain Kota Pontianak, daerah yang menjadi lokasi pilot project yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Hasil pelaksanaan pilot project tersebut nantinya akan dievaluasi sebelum layanan diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.

Mendampingi Menteri Nusron dalam konferensi pers tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

Urus Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti, 400 Kantor BPN Terapkan Layanan Terjadwal
Urus Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti, 400 Kantor BPN Terapkan Layanan Terjadwal
Monday, 03/08/2026

KALBARONLINE.com – Masyarakat yang mengajukan pengukuran tanah kini mendapat kepastian waktu layanan. Hingga 3 Agustus 2026, sebanyak 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan Pengukuran Terjadwal.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal membuat masyarakat dapat mengetahui kapan petugas ukur akan datang ke lokasi bidang tanah.

“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Melalui layanan tersebut, kepastian waktu diberikan sejak permohonan pengukuran diajukan ke Kantor Pertanahan. Setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) harus diselesaikan maksimal dalam waktu lima hari.

Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional sudah berada di bawah target maksimal tujuh hari.

Meski begitu, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut. Untuk mengejar standar pelayanan, kantor-kantor tersebut akan diperkuat melalui penambahan sumber daya manusia.

Sementara itu, rata-rata durasi penyelesaian hasil pengukuran secara nasional tercatat 6,2 hari. Angka tersebut masih akan terus didorong agar mencapai target maksimal lima hari.

“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” ungkap Nusron.

Nusron menegaskan, transformasi layanan tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan. Evaluasi terhadap pelaksanaan Pengukuran Terjadwal juga akan dilakukan secara berkala sebagai dasar untuk menyempurnakan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.

“Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tutup Nusron.

Dalam konferensi pers tersebut, Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

Pemdes Sungai Bakau Kecil Apresiasi Penyerahan 214 Sertipikat PTSL, Sebut Tuntaskan Hak Warga
Pemdes Sungai Bakau Kecil Apresiasi Penyerahan 214 Sertipikat PTSL, Sebut Tuntaskan Hak Warga
Wednesday, 29/07/2026

KALBARONLINE.com – Penyerahan 214 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, mendapat sambutan positif dari pemerintah desa setempat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Sungai Bakau Kecil, Riandi Prayuda, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah atas sinergi yang terjalin sehingga hak atas tanah masyarakat dapat terealisasi.

Menurut Riandi, penyelesaian program PTSL tersebut merupakan bentuk komitmen sekaligus tanggung jawab pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah berkas K3 PTSL dari tahun-tahun sebelumnya yang perlu diselesaikan.

"Kami sangat bersyukur hari ini bisa terlaksana penyerahan tahap pertama. Bagi kami di desa, ini adalah upaya melunasi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat," jelas Riandi.

Ia mengatakan, berkas yang diajukan dalam program tersebut tidak hanya mencakup hak milik warga, tetapi juga sejumlah aset lainnya.

Di antaranya terdapat 13 sertipikat wakaf seperti surau dan pemakaman, serta 1 aset desa untuk hak pakai.

"Berkas yang dikirimkan tidak hanya untuk hak milik warga, tetapi juga mencakup 13 sertipikat wakaf seperti surau dan pemakaman, serta 1 aset desa untuk hak pakai," ujarnya.

Riandi berpesan kepada seluruh warga penerima sertipikat agar menjaga dokumen resmi tersebut dengan baik dan menjadikannya sebagai aset berharga yang dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Pemdes Sungai Bakau Kecil juga menyatakan siap mendukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah hingga seluruh kuota PTSL di wilayah tersebut dapat diselesaikan 100 persen.

Sebagai informasi, K3 (Kluster 3) dalam program PTSL merupakan status bidang tanah yang hanya dapat dicatat dalam daftar tanah karena belum memenuhi persyaratan untuk diterbitkan sertipikat hak atas tanah. (*)

Pemilik Sertipikat PTSL Mempawah Diingatkan Jangan Sembarangan Jadikan Agunan
Pemilik Sertipikat PTSL Mempawah Diingatkan Jangan Sembarangan Jadikan Agunan
Wednesday, 29/07/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kecamatan Mempawah Timur memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah atas penyerahan 214 sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sungai Bakau Kecil.

Program Strategis Nasional tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Sekretaris Camat Mempawah Timur, Sumardikun, yang hadir mewakili Camat Mempawah Timur, mengimbau para penerima sertipikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik dan memanfaatkannya secara bijaksana.

"Sertipikat ini sangat berharga karena memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada lagi perselisihan atau sengketa tanah antarwarga. Namun, saya ingatkan agar sertipikat ini dijaga dan dipelihara. Jangan sampai jatuh ke tangan yang salah," ungkap Sumardikun.

Menurutnya, sertipikat tanah yang diterima masyarakat bukan hanya menjadi bukti legalitas kepemilikan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.

Namun, apabila masyarakat ingin menggunakan sertipikat sebagai agunan pinjaman modal di perbankan, Sumardikun mengingatkan agar keputusan tersebut disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing.

Hal tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran yang dapat berisiko terhadap aset tanah yang dimiliki.

"Pelihara, fotokopi, dan simpan di tempat aman. Jangan sampai sertipikat yang sudah diperjuangkan ini justru melayang karena kelalaian kita sendiri," tegasnya.

Ia berharap masyarakat penerima manfaat program PTSL dapat menjaga sertipikat tersebut sebagai aset berharga sekaligus memanfaatkannya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga. (*)

214 Sertipikat Tanah PTSL Diserahkan ke Warga Sungai Bakau Kecil Mempawah
214 Sertipikat Tanah PTSL Diserahkan ke Warga Sungai Bakau Kecil Mempawah
Wednesday, 29/07/2026

KALBARONLINE.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mempawah menyerahkan sebanyak 214 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Rabu (29/7/2026).

Penyerahan tersebut merupakan tahap pertama dari target keseluruhan sebanyak 339 sertipikat yang akan diberikan kepada masyarakat di desa tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf Putra, menjelaskan bahwa sertipikat yang diserahkan saat ini telah menggunakan format sertipikat elektronik atau satu lembar sesuai dengan perkembangan layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Dengan adanya sertipikat ini, tanah masyarakat secara hukum diakui negara sehingga memberikan kepastian hukum dan meminimalisir sengketa pertanahan. Selain itu, sertipikat ini juga meningkatkan nilai ekonomi tanah dan dapat menjadi modal usaha," ujar Iman dalam sambutannya di Aula Kantor Desa Sungai Bakau Kecil.

Menurutnya, kepemilikan sertipikat tanah memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena selain menjadi bukti legalitas kepemilikan, juga dapat meningkatkan nilai aset tanah.

Iman juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga sertipikat dengan baik, melakukan pencadangan dokumen, serta memanfaatkan fitur barcode yang terdapat pada sertipikat elektronik untuk mengecek lokasi tanah melalui smartphone.

Ia mengingatkan warga agar teliti mencocokkan data pada sertipikat, menjaga tanda batas atau patok tanah, tetap taat membayar pajak, serta tidak menggadaikan sertipikat secara sembarangan kepada lembaga keuangan yang tidak resmi.

Terkait sisa target sertipikat yang belum diserahkan, Kantah Mempawah memastikan akan menyelesaikannya secara bertahap hingga akhir tahun.

Program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan di daerah.

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat Milik Negara
ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat Milik Negara
Wednesday, 15/07/2026

KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi milik negara. Sebaliknya, program tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).

"Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat," ujarnya.

Rezka menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah untuk menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Menurutnya, program tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi di tengah perkembangan zaman.

Ia menegaskan, keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak.

"Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman," tuturnya.

Rezka menambahkan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan bersertipikat akan memberikan berbagai manfaat. Selain menciptakan kepastian hukum, sertipikasi juga dapat melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah tidak beralih secara tidak sah di masa mendatang.

Ia menyebut tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat.

Karena itu, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dinilai penting agar hak-hak masyarakat adat tetap terjaga hingga generasi mendatang.

"Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan," pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.

Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh peserta juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat. (*)

ATR/BPN Luncurkan Program Sertipikat Tanah Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang pada 2026
ATR/BPN Luncurkan Program Sertipikat Tanah Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang pada 2026
Wednesday, 15/07/2026

KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini ditujukan untuk memberikan sertipikat tanah secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi (Rakor) yang juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026), guna memastikan program berjalan tepat sasaran.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah," ujarnya usai rapat.

Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut.

Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

"Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM," jelas Nusron.

Program ini juga menyasar pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji. Selama tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi persyaratan yang berlaku, mereka tetap dapat mengikuti program.

Masyarakat yang memenuhi kriteria cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan serta bukti sebagai penerima program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, program sertipikasi gratis menjadi pelengkap bantuan perumahan sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

"Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan," ungkap Maruarar.

Program sertipikasi gratis ini ditargetkan menjangkau sekitar 1 juta bidang tanah sepanjang 2026. Program tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah.

Melalui program ini, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses pengurusan sertipikat. (*)

Kementerian ATR/BPN Perketat Pengawasan Program dan Anggaran Demi Kejar Target Kinerja 2026
Kementerian ATR/BPN Perketat Pengawasan Program dan Anggaran Demi Kejar Target Kinerja 2026
Wednesday, 15/07/2026

KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengendalian pelaksanaan program dan anggaran pada semester II tahun 2026 guna memastikan target kinerja tercapai secara optimal.

Untuk mempercepat pencapaian tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengumpulkan para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota dalam kegiatan Pembukaan Evaluasi Kinerja Program, Kegiatan, dan Rencana Aksi Pelaksanaan Kegiatan Triwulan II Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dalam arahannya, Dalu menekankan pentingnya evaluasi berkala dan pemantauan terhadap pelaksanaan program-program strategis agar target kinerja nasional dapat tercapai sesuai rencana.

"Target capaian kita di tahun ini adalah 98 persen. Untuk mencapainya, harus sudah menyiapkan strategi teknis sebelum akhir Juli. Kepala Kanwil dan Kepala Kantah harus benar-benar mengetahui target prioritas di wilayahnya dan memastikan seluruh program berjalan sesuai rencana," ujarnya.

Menurut Dalu, salah satu instrumen utama dalam pengelolaan program dan anggaran adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui sistem tersebut, setiap penggunaan anggaran dapat diukur berdasarkan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat atau berorientasi pada hasil (result oriented).

"SAKIP ini strategis bukan hanya melihat capaian, tapi juga mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi internal. Jadi kalau Tim Pembina melihat unsur-unsur SAKIP, saya pikir itu sudah mencerminkan kondisi pembinaan dan evaluasi program di ranah Pejabat Eselon I dan Eselon II," jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, mengatakan pengawasan pada semester II akan difokuskan secara tematik, terutama terhadap program-program strategis nasional yang memiliki alokasi anggaran besar.

Menurutnya, program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus diawasi secara ketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

"Misalnya seperti PTSL dan RDTR. Kalau outcome-nya tidak bermanfaat kepada masyarakat, itu menjadi celah sorotan dari para Aparat Penegak Hukum," ujarnya.

Pudji juga meminta seluruh pimpinan satuan kerja rutin melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program, bahkan bila perlu setiap pekan, agar kendala yang muncul dapat segera diidentifikasi dan diperbaiki.

"Mohon program PTSL dan RDTR ini senantiasa dievaluasi misalnya per minggu. Tujuannya agar kita bisa memetakan program, mengetahui kekurangannya, kemudian segera melakukan perbaikan," tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir, turut memaparkan target capaian semester II tahun 2026.

Kegiatan itu juga dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan diikuti secara daring oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi serta Kepala Kantah Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. (*)

Kementerian ATR/BPN Dorong Reforma Agraria Berdampak Ekonomi, Peran Bank Tanah Diperkuat
Kementerian ATR/BPN Dorong Reforma Agraria Berdampak Ekonomi, Peran Bank Tanah Diperkuat
Wednesday, 15/07/2026

KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria agar tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang produktif.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah" yang digelar bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan Reforma Agraria harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, penataan aset perlu diikuti dengan penataan akses agar tanah yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.

"Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujarnya saat membuka FGD.

Menurut Ossy, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari ketersediaan objek Reforma Agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.

"Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria, juga bagaimana setelah penataan aset, penataan aksesnya berjalan lancar, sehingga tanah tersebut bisa berdaya guna, berhasil guna, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ossy juga menyoroti pentingnya peran Badan Bank Tanah dalam pengelolaan pertanahan nasional. Menurutnya, Bank Tanah memiliki fungsi strategis untuk menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial atas tanah.

Selain itu, Bank Tanah juga berperan memastikan tanah yang dikelola terbebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar pemanfaatan tanah tetap sesuai peruntukannya.

"Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya telah menghimpun berbagai masukan dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan kerja sebagai bahan penyempurnaan kebijakan di bidang pertanahan.

Menurutnya, sejumlah isu seperti redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan peran Bank Tanah masih memerlukan penyempurnaan regulasi.

"Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria," tegasnya.

Ia juga menilai Badan Bank Tanah perlu memperoleh penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal.

"Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui dukungan Bank Tanah bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat. Forum kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN. (*)