KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2025-2044 kepada Gubernur Yulius Selvanus di Jakarta, Kamis (19/02/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron memberikan instruksi tegas agar RTRW tingkat provinsi menjadi acuan tunggal bagi pemerintah kabupaten/kota di Sulut. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan yang sering menjadi kendala pembangunan.
“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta,” ujar Nusron Wahid.
Menteri Nusron juga menekankan pentingnya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai arahan Presiden. Ia mengapresiasi capaian Sulut yang telah mencatatkan angka 91,14% untuk LP2B, melampaui ambang batas minimal nasional sebesar 87%.
Saat ini, dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang memiliki RTRW. Menteri Nusron berharap 12 daerah sisanya segera melakukan penyesuaian dokumen tata ruang agar visi pembangunan masa depan Sulut dapat terintegrasi dengan baik. (Jau/*)
Menteri ATR/BPN Serahkan Persub RTRW Sulut, Nusron Wahid: Gubernur Harus Kontrol Bupati dan Wali Kota
BERITA TERKINI
Sintang
Berkat KUM Harapan Bank Kalbar, Galeri Sintang Milik Ibu Sumjulia Tembus Pasar Sarawak
Friday, 23 October 2026
Nasional
ATR/BPN Tangani Ribuan Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
Thursday, 22 October 2026
Bengkayang
Tahu Wahyudin di Bengkayang Berkembang 25 Kali Lipat Berkat Pembinaan dari Bank Kalbar
Thursday, 22 October 2026
Nasional
Ermin Elviani Terima SK Ketua Demokrat Kalbar 2026–2031, Siapkan Konsolidasi Lima Tahun
Thursday, 22 October 2026
Pontianak
Pontianak Raih TPAKD Award 2026, Edi Kamtono Dorong Akses Keuangan Lebih Luas
Thursday, 22 October 2026