KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi mensosialisasikan aturan baru yang memungkinkan yayasan keagamaan dan pendidikan memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi aset pesantren serta lembaga sosial di seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan di Sekretariat MUI Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025), Menteri Nusron menegaskan, bahwa yayasan kini diakui sebagai subjek hukum yang sah untuk memegang hak milik.
“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial diperbolehkan mempunyai hak milik. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan atas nama pengurus,” ujar Nusron.
Untuk mendapatkan status subjek hukum pemegang hak milik, yayasan harus melewati prosedur resmi, antara lain:
1. Mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN.
2. Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
3. Melakukan pencatatan hak atas tanah secara terintegrasi.
Meskipun jalur ini sudah dibuka, Menteri Nusron menyayangkan masih minimnya organisasi keagamaan yang memanfaatkan skema ini. Ia berharap pengurus yayasan segera proaktif demi kepastian hukum lembaga. (Jau/*)
Menteri ATR/BPN: Kini Yayasan Bisa Miliki SHM, Tak Perlu Lagi HGB atau Atas Nama Pribadi
BERITA TERKINI
Sintang
Berkat KUM Harapan Bank Kalbar, Galeri Sintang Milik Ibu Sumjulia Tembus Pasar Sarawak
Friday, 23 October 2026
Nasional
ATR/BPN Tangani Ribuan Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
Thursday, 22 October 2026
Bengkayang
Tahu Wahyudin di Bengkayang Berkembang 25 Kali Lipat Berkat Pembinaan dari Bank Kalbar
Thursday, 22 October 2026
Nasional
Ermin Elviani Terima SK Ketua Demokrat Kalbar 2026–2031, Siapkan Konsolidasi Lima Tahun
Thursday, 22 October 2026
Pontianak
Pontianak Raih TPAKD Award 2026, Edi Kamtono Dorong Akses Keuangan Lebih Luas
Thursday, 22 October 2026