Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Menteri ATR/BPN: Kini Yayasan Bisa Miliki SHM, Tak Perlu Lagi HGB atau Atas Nama Pribadi
Home > Berita > Politik > Menteri ATR/BPN: Kini Yayasan Bisa Milik...
Nasional

Menteri ATR/BPN: Kini Yayasan Bisa Miliki SHM, Tak Perlu Lagi HGB atau Atas Nama Pribadi

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Sunday, 22 February 2026 - 20:28 WIB
Menteri ATR/BPN: Kini Yayasan Bisa Miliki SHM, Tak Perlu Lagi HGB atau Atas Nama Pribadi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi mensosialisasikan aturan baru yang memungkinkan yayasan keagamaan dan pendidikan memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi aset pesantren serta lembaga sosial di seluruh Indonesia.

Dalam pertemuan di Sekretariat MUI Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025), Menteri Nusron menegaskan, bahwa yayasan kini diakui sebagai subjek hukum yang sah untuk memegang hak milik.

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial diperbolehkan mempunyai hak milik. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan atas nama pengurus,” ujar Nusron.

Untuk mendapatkan status subjek hukum pemegang hak milik, yayasan harus melewati prosedur resmi, antara lain:

1. Mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN.

2. Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

3. Melakukan pencatatan hak atas tanah secara terintegrasi.

Meskipun jalur ini sudah dibuka, Menteri Nusron menyayangkan masih minimnya organisasi keagamaan yang memanfaatkan skema ini. Ia berharap pengurus yayasan segera proaktif demi kepastian hukum lembaga. (Jau/*)

Tag