Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Menteri ATR/BPN Buka Jalur SHM untuk Yayasan Pendidikan: Permudah Akses Pembiayaan dan Pembangunan Sarana
Home > Berita > Politik > Menteri ATR/BPN Buka Jalur SHM untuk Yay...
Nasional

Menteri ATR/BPN Buka Jalur SHM untuk Yayasan Pendidikan: Permudah Akses Pembiayaan dan Pembangunan Sarana

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Monday, 27 October 2025 - 18:45 WIB
Menteri ATR/BPN Buka Jalur SHM untuk Yayasan Pendidikan: Permudah Akses Pembiayaan dan Pembangunan Sarana
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kementerian ATR/BPN tidak hanya mendorong percepatan sertifikasi tanah lembaga pendidikan, tetapi juga memberikan solusi konkret untuk mengatasi hambatan legalitas.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengumumkan pembukaan jalur agar yayasan pendidikan dan sosial dapat secara sah menjadi subjek pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM).

Jalur ini dirancang untuk memperkuat posisi hukum yayasan, yang pada gilirannya akan memperkuat akses mereka terhadap pembiayaan dan dukungan pembangunan.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa yayasan pendidikan harus memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN. SK ini dapat diterbitkan dengan syarat lembaga pendidikan harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

Untuk yayasan Islam harus mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS Islam) Kementerian Agama. Untuk yayasan sosial, harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Maka dia boleh menjadi nama subyek sebagai penerima SHM," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri Nusron pun meminta seluruh tokoh organisasi keagamaan yang hadir, termasuk perwakilan NU, Muhammadiyah, dan Yayasan Hidayatullah, untuk memanfaatkan jalur legalitas ini demi masa depan aset pendidikan.

Kepemilikan sertifikat tanah yang kuat mengatasi masalah klasik yang dihadapi lembaga pendidikan, seperti kesulitan dalam pengembangan sarana dan prasarana, termasuk akses pembiayaan melalui perbankan.

Lembaga yang sudah bersertifikat, juga akan lebih mudah menjadikan tanah sebagai jaminan ke lembaga keuangan, memastikan pembiayaan pembangunan dilakukan secara tepat waktu dan tepat sasaran. (Jau/*)

Tag