KALBARONLINE.com - Forkopimcam Kecamatan Bika melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi terkait pelarangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dilaksanakan di tepi perairan Sungai Kapuas, Dusun Patah Sandung, Desa Penyeluang, Kecamatan Bika.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Bika, Paulinus Totong, dihadiri oleh Kapolsek Bika, Fransiskus Catur W bersama enam personel Polsek Bika, Batibung Pos Babinsa Bika, Serka Anwar bersama satu anggota, serta Kepala Dusun Patah Sandung, Akhim.
"Kegiatan ini dilaksanakan menyusul adanya informasi bahwa di lokasi Sungai Kapuas wilayah Dusun Patah Sandung terdapat aktivitas masyarakat yang melakukan penambangan emas menggunakan mesin," kata Kapolsek Bika.
Saat rombongan tiba di lokasi, ditemukan sejumlah warga yang tengah berada di area penambangan. Petugas kemudian mengumpulkan masyarakat untuk diberikan imbauan dan sosialisasi agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.
Dalam kesempatan tersebut ditegaskan, agar aktivitas segera dihentikan, serta disampaikan bahwa apabila di kemudian hari masih ditemukan kegiatan serupa, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di lokasi tersebut diketahui terdapat sekitar 20 set mesin pompa air jenis robin yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas. Selain itu, terdapat pula sebagian warga, termasuk ibu-ibu, yang melakukan pendulangan emas secara manual tanpa menggunakan mesin.
Kegiatan imbauan dan sosialisasi ini berakhir pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif. Sebagai langkah persuasif, masyarakat saat ini diberikan kesempatan untuk membongkar dan melepaskan peralatan mesin masing-masing serta meninggalkan lokasi penambangan.
Forkopimcam Kecamatan Bika berharap adanya kesadaran bersama dapat terbangun demi menjaga kelestarian lingkungan serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah tersebut. (Haq)