Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Bersama Forkopimcam, Babinsa Bunut Hulu Pasang Imbauan Stop PETI di Wilayah Sungai Besar
Home > Berita > Politik > Bersama Forkopimcam, Babinsa Bunut Hulu...
Kapuas Hulu

Bersama Forkopimcam, Babinsa Bunut Hulu Pasang Imbauan Stop PETI di Wilayah Sungai Besar

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Thursday, 02 April 2026 - 21:42 WIB
Bersama Forkopimcam, Babinsa Bunut Hulu Pasang Imbauan Stop PETI di Wilayah Sungai Besar
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah aktivitas ilegal, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu bersama forkopimcam melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (02/04/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh unsur Forkopimcam Bunut Hulu yang melibatkan Koramil 1206-13/Bunut Hulu, Polsek Bunut Hulu, aparat kecamatan, serta pihak terkait lainnya.

Pemasangan imbauan ini dilakukan di sejumlah titik strategis di sepanjang aliran Sungai Besar yang dinilai rawan terjadinya aktivitas pertambangan ilegal.

Babinsa Bunut Hulu, Kopda Zulfiqor menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan serta kelestarian alam di wilayah binaan.

Selain pemasangan spanduk, juga dilakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas tersebut,” ucap Kopda Zulfiqor.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif guna meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan serta menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Bunut Hulu, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya pemasangan himbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal serta bersama-sama menjaga kelestarian Sungai Besar sebagai sumber kehidupan masyarakat setempat. (Haq)

Tag