KALBARONLINE.com - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menegaskan, bahwa pelaku pembakaran lahan akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, mulai dari ketentuan dalam KUHP hingga peraturan wali kota (perwali).
“Kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan diproses sesuai hukum,” tegasnya, Jumat (28/03/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terlebih di tengah kondisi cuaca yang rawan memicu kebakaran.
“Kita sudah merasakan sendiri dampaknya, bahkan muncul istilah musim asap. Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah karhutla,” katanya.
Selain itu, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi jika terjadi kebakaran.
“Jika melihat atau mengetahui adanya kebakaran, segera laporkan melalui layanan polisi 110 yang bebas pulsa. Setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Lid)
Kapolresta Pontianak: Tak Ada Toleransi untuk Pelaku Pembakaran Lahan
BERITA TERKINI
Sintang
Berkat KUM Harapan Bank Kalbar, Galeri Sintang Milik Ibu Sumjulia Tembus Pasar Sarawak
Friday, 23 October 2026
Nasional
ATR/BPN Tangani Ribuan Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
Thursday, 22 October 2026
Bengkayang
Tahu Wahyudin di Bengkayang Berkembang 25 Kali Lipat Berkat Pembinaan dari Bank Kalbar
Thursday, 22 October 2026
Nasional
Ermin Elviani Terima SK Ketua Demokrat Kalbar 2026–2031, Siapkan Konsolidasi Lima Tahun
Thursday, 22 October 2026
Pontianak
Pontianak Raih TPAKD Award 2026, Edi Kamtono Dorong Akses Keuangan Lebih Luas
Thursday, 22 October 2026