KALBARONLINE.com - Proses hukum terhadap tiga pelaku kasus perundungan (bullying) disertai kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, kini memasuki tahap lanjutan. Setelah upaya diversi gagal mencapai kesepakatan, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Selasa sore (07/04/2026).
“Proses hukum terhadap ketiga pelaku telah menempuh mekanisme diversi pada 6 April 2026. Namun pihak pelapor meminta agar perkara dilanjutkan ke proses hukum,” ujar IPTU Dedy.
Ia menjelaskan, upaya diversi dilakukan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan penyelesaian di luar peradilan, mengingat pelaku dan korban sama-sama masih anak-anak serta ancaman hukuman di bawah tujuh tahun.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/07/III/2026/SPKT/Polsek Tumbang Titi/Polres Ketapang/Polda Kalbar tertanggal 25 Maret 2026, terkait perundungan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Ketapang, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Kalimantan Barat.
“Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, baik bagi korban maupun pelaku,” jelas IPTU Dedy.
Ia juga menyampaikan, bahwa kondisi korban kini telah membaik dan sedang menjalani pemulihan di rumah dengan pendampingan psikolog.
Sementara itu, KPPAD Ketapang terus melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kabid Sosialisasi, Konsultasi, dan Kerja Sama KPPAD, Desi Marya, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mendampingi semua pihak tanpa diskriminasi.
“Karena tidak tercapai kesepakatan damai, maka proses hukum berlanjut sesuai aturan. Kami tetap memberikan pendampingan kepada korban maupun pelaku,” ujarnya.
Terkait pendidikan para anak yang terlibat, KPPAD juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar mereka tetap dapat mengakses pembelajaran, meski dilakukan secara daring.
“Hak pendidikan anak tetap menjadi prioritas. Kami terus berkoordinasi dengan pihak sekolah agar mereka tetap bisa belajar,” pungkas Desi. (Adi LC)
Diversi Tak Temui Titik Damai, Kasus Perundungan Anak di Ketapang Berlanjut ke Tahap Hukum
BERITA TERKINI
Sintang
Berkat KUM Harapan Bank Kalbar, Galeri Sintang Milik Ibu Sumjulia Tembus Pasar Sarawak
Friday, 23 October 2026
Nasional
ATR/BPN Tangani Ribuan Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
Thursday, 22 October 2026
Bengkayang
Tahu Wahyudin di Bengkayang Berkembang 25 Kali Lipat Berkat Pembinaan dari Bank Kalbar
Thursday, 22 October 2026
Nasional
Ermin Elviani Terima SK Ketua Demokrat Kalbar 2026–2031, Siapkan Konsolidasi Lima Tahun
Thursday, 22 October 2026
Pontianak
Pontianak Raih TPAKD Award 2026, Edi Kamtono Dorong Akses Keuangan Lebih Luas
Thursday, 22 October 2026