Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Kasus Bullying Anak di Tumbang Titi Viral, Polisi Tempuh Jalur Diversi
Home > Berita > Politik > Kasus Bullying Anak di Tumbang Titi Vira...
Ketapang

Kasus Bullying Anak di Tumbang Titi Viral, Polisi Tempuh Jalur Diversi

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Monday, 30 March 2026 - 22:53 WIB
Kasus Bullying Anak di Tumbang Titi Viral, Polisi Tempuh Jalur Diversi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus perundungan disertai kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, didampingi Wakapolres Kompol Hoerrudin, Kasat Reskrim IPTU Deddy Syahputra Bintang, serta Kepala KPPAD Kabupaten Ketapang Elias, di aula Polres Ketapang, Senin (30/03/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di area tepian sungai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial GA (13). Peristiwa bermula saat pelaku utama NN (14) mengonfrontasi korban terkait dugaan penghinaan verbal. Karena korban tidak merespons, pelaku tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik yang kemudian diikuti dua pelaku lain, AFS (13) dan AB (13).

“Setelah kejadian, korban ditinggalkan oleh para pelaku. Korban kemudian pulang dalam kondisi kesakitan dan melaporkan kepada orang tuanya, yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tumbang Titi,” ujar AKBP Muhammad Harris.

Meski kasus ini menjadi perhatian publik, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Sesuai aturan, proses akan mengedepankan diversi terlebih dahulu. Kami serahkan kepada pihak korban apakah bersedia memaafkan. Jika tidak, maka proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.

Saat ini, ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dititipkan kepada keluarga masing-masing di wilayah Kota Ketapang dengan pengawasan ketat bersama KPPAD.

Sementara itu, Kepala KPPAD Ketapang, Elias memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan tetap mengedepankan perlindungan hak anak.

“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dalam sistem peradilan pidana anak, serta mengawal agar hak korban maupun pelaku tetap terpenuhi,” ujarnya.

Hingga kini, korban GA masih menjalani perawatan intensif dan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma pasca kejadian. (Adi LC)