Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
bullying
Viral di Media Sosial, Kasus Bullying Pelajar di Suhaid Dimediasi Polisi
Viral di Media Sosial, Kasus Bullying Pelajar di Suhaid Dimediasi Polisi
Tuesday, 11/08/2026

KALBARONLINE.com – Aksi bullying terhadap seorang pelajar yang sempat viral di media sosial akhirnya ditangani Polsek Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Kepolisian memfasilitasi mediasi terkait dugaan bullying yang melibatkan sejumlah pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Suhaid.

Peristiwa tersebut sebelumnya terekam dalam video dan beredar melalui WhatsApp Story hingga mendapat perhatian dari pihak keluarga korban.

Mediasi dilaksanakan di Aula Kemitraan Polsek Suhaid, Senin (10/8/2026). Kegiatan dihadiri Kapolsek Suhaid IPTU Hermansyah bersama sejumlah personel, perangkat desa, serta orang tua korban dan terduga pelaku.

Peristiwa bermula pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika beredar sebuah video yang diduga memperlihatkan aksi bullying terhadap seorang pelajar. Video tersebut direkam menggunakan telepon seluler oleh sejumlah pelajar lainnya dan kemudian diunggah melalui WhatsApp Story.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, orang tua korban mendatangi Polsek Suhaid pada Senin sekitar pukul 09.00 WIB untuk meminta bantuan kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami anaknya.

Polsek Suhaid kemudian memanggil orang tua para terduga pelaku dan mempertemukan kedua belah pihak dalam suasana yang aman dan kondusif.

Kapolsek Suhaid IPTU Hermansyah mengatakan, mediasi dilakukan sebagai langkah penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

“Karena seluruh pihak yang terlibat masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar, kami mengedepankan pendekatan pembinaan, mediasi, serta penyelesaian secara kekeluargaan. Yang terpenting adalah kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujar IPTU Hermansyah.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan dan klarifikasi. Kepolisian juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan serta memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai dampak bullying, baik terhadap korban maupun lingkungan pergaulan.

Sebagai bentuk kesepakatan bersama, keluarga korban dan keluarga terduga pelaku kemudian membuat surat pernyataan serta kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang persoalan tersebut.

Kepolisian juga menekankan pentingnya peran orang tua dan pihak sekolah dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap anak, termasuk dalam penggunaan media sosial agar tidak digunakan untuk menyebarkan atau mempermalukan pihak lain.

“Kami mengimbau kepada para pelajar agar tidak melakukan tindakan bullying dalam bentuk apa pun, termasuk merekam, menyebarkan, atau mengunggah kejadian yang dapat merugikan orang lain. Bijaklah dalam menggunakan media sosial,” tambahnya.

Mediasi turut dihadiri Kepala Desa Tanjung Achmadin, Kepala Dusun Tanjung Kapuas Tengah Basran, Ketua BPD Nanga Suhaid Sy. M. Yunus, Anggota BPD Nanga Suhaid Adi Candra, serta Kepala Dusun Keraton Nopi Wahyudi.

Kegiatan mediasi selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, kondusif, dan terkendali.

Polsek Suhaid memastikan akan terus melakukan langkah pembinaan dan pemantauan guna mencegah terulangnya aksi bullying di kalangan pelajar serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak. (Haq)

Kasus Bullying Anak di Tumbang Titi Viral, Polisi Tempuh Jalur Diversi
Kasus Bullying Anak di Tumbang Titi Viral, Polisi Tempuh Jalur Diversi
Monday, 30/03/2026

KALBARONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus perundungan disertai kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, didampingi Wakapolres Kompol Hoerrudin, Kasat Reskrim IPTU Deddy Syahputra Bintang, serta Kepala KPPAD Kabupaten Ketapang Elias, di aula Polres Ketapang, Senin (30/03/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di area tepian sungai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial GA (13). Peristiwa bermula saat pelaku utama NN (14) mengonfrontasi korban terkait dugaan penghinaan verbal. Karena korban tidak merespons, pelaku tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik yang kemudian diikuti dua pelaku lain, AFS (13) dan AB (13).

“Setelah kejadian, korban ditinggalkan oleh para pelaku. Korban kemudian pulang dalam kondisi kesakitan dan melaporkan kepada orang tuanya, yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tumbang Titi,” ujar AKBP Muhammad Harris.

Meski kasus ini menjadi perhatian publik, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Sesuai aturan, proses akan mengedepankan diversi terlebih dahulu. Kami serahkan kepada pihak korban apakah bersedia memaafkan. Jika tidak, maka proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.

Saat ini, ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dititipkan kepada keluarga masing-masing di wilayah Kota Ketapang dengan pengawasan ketat bersama KPPAD.

Sementara itu, Kepala KPPAD Ketapang, Elias memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan tetap mengedepankan perlindungan hak anak.

“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dalam sistem peradilan pidana anak, serta mengawal agar hak korban maupun pelaku tetap terpenuhi,” ujarnya.

Hingga kini, korban GA masih menjalani perawatan intensif dan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma pasca kejadian. (Adi LC)