Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Hari Buruh, Gubernur Ria Norsan Desak Pengusaha Penuhi Kewajiban terhadap Pekerja
Home > Berita > Politik > Hari Buruh, Gubernur Ria Norsan Desak Pe...
Pontianak

Hari Buruh, Gubernur Ria Norsan Desak Pengusaha Penuhi Kewajiban terhadap Pekerja

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Friday, 01 May 2026 - 12:52 WIB
Hari Buruh, Gubernur Ria Norsan Desak Pengusaha Penuhi Kewajiban terhadap Pekerja
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

​KALBARONLINE.com – Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendesak para pengusaha untuk melaksanakan kewajiban mereka terhadap pekerja, salah satunya terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

​“Pengusaha melaksanakan kewajibannya. Salah satu asuransi BPJS Ketenagakerjaan itu harus dibayar pengusaha kepada seluruh tenaga kerja yang dipekerjakan olehnya,” ungkap Ria Norsan, Jumat (01/05/2026).

​Ia menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Menurutnya, asuransi ketenagakerjaan menjadi bentuk perlindungan agar pekerja tetap mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja.

​“Asuransi kesejahteraan pekerja ini supaya mereka terlindungi. Sehingga kalau terjadi kecelakaan di perusahaan, mereka mendapatkan santunan yang bisa menggantikan penghasilan saat tidak bisa bekerja,” jelasnya.

​Selain kepada pengusaha, Ria Norsan juga mengingatkan para pekerja untuk tidak hanya menuntut hak, tetapi juga menjalankan kewajiban dengan baik.

​“Pekerja jangan hanya menuntut hak, tetapi kewajiban juga dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kalau kewajiban sudah dijalankan, maka hak juga bisa dituntut,” ujarnya.

​Ia turut menekankan pentingnya pengusaha memperhatikan hak-hak pekerja, seperti pembayaran gaji tepat waktu hingga pemberian pesangon.

​“Bayar gaji jangan terlambat. Kemudian pesangon kalau berhenti juga harus diperhatikan. Kalau hubungan antara pengusaha dan pekerja harmonis, tidak akan terjadi konflik dalam hubungan industrial,” tambahnya.

​Ria Norsan juga menyebut pekerja sebagai pahlawan dalam pertumbuhan ekonomi daerah.

​“Pekerja ini adalah pahlawan devisa, pahlawan dalam pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat. Tanpa tenaga kerja, perekonomian kita sulit tumbuh,” katanya.

​Terkait tuntutan buruh, Pemprov Kalbar mengaku telah menerima aspirasi yang disampaikan aliansi serikat buruh, termasuk mengenai upah minimum.

​“Kita sudah menerima tuntutan yang dibacakan. Kita akan berupaya semaksimal mungkin mewujudkannya, termasuk soal upah minimum yang setiap tahun dihitung kenaikannya,” jelasnya.

​Ia menyebut kenaikan upah minimum selama ini berada di kisaran di atas 6 persen dan diharapkan ke depan dapat meningkat lebih baik, dengan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

​Lebih lanjut, Ria Norsan membuka ruang dialog antara pemerintah dan serikat buruh guna mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan.

​“Kita ingin serikat buruh bisa bertemu, berdiskusi bersama, supaya apa yang dihadapi pekerja bisa tersampaikan ke pemerintah. Dari situ kita cari langkah bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” pungkasnya. (Lid)​

Tag