Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Polisi Ungkap Kasus Sabu di Kendawangan Ketapang, Pria 31 Tahun Terancam Hukuman Seumur Hidup
Home > Berita > Politik > Polisi Ungkap Kasus Sabu di Kendawangan...
Ketapang

Polisi Ungkap Kasus Sabu di Kendawangan Ketapang, Pria 31 Tahun Terancam Hukuman Seumur Hidup

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Sunday, 10 May 2026 - 12:21 WIB
Polisi Ungkap Kasus Sabu di Kendawangan Ketapang, Pria 31 Tahun Terancam Hukuman Seumur Hidup
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

​KALBARONLINE.com - Jajaran Polsek Kendawangan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

​Seorang pria berinisial R (31 tahun), warga Desa Kendawangan Kiri, diamankan petugas di rumahnya pada Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

​Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di rumah pelaku. Saat penggerebekan berlangsung, petugas turut disaksikan perangkat desa dan warga setempat.

​Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,48 gram.

​Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan sebagai barang bukti.

​Kapolres Ketapang, Muhammad Harris melalui Pj Kapolsek Kendawangan, Sigunari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh aparat kepolisian.

​“Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum,” ujar AKP Sigunari, Minggu (10/05/2026).

IMG_20260510_120100
null​

​“Kami pastikan tidak ada ruang di Kecamatan Kendawangan ini bagi pengedar narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

​AKP Sigunari juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

​“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin agar wilayah Kendawangan tetap aman dan bersih dari narkotika,” tambahnya.

​Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, serta denda maksimal hingga Rp 10 miliar. (Adi LC)​

Tag