Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Anggota TNI yang Bunuh Tunangannya Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Home > Berita > Politik > Anggota TNI yang Bunuh Tunangannya Dijat...
Pontianak

Anggota TNI yang Bunuh Tunangannya Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Tuesday, 28 November 2023 - 12:59 WIB
Anggota TNI yang Bunuh Tunangannya Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Prada Yuwandi, Anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Kalimantan Barat yang tega menghabisi nyawa mantan tunangannya, Sri Mulyani. Tak hanya itu, Prada Yuwandi juga dipecat dari dinas kemiliteran.

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Militer I-05 Pontianak dan disaksikan oleh keluarga korban serta masyarakat umum, Selasa (28/11/23).

Saat hakim mengetok palu, terdengar suara riuh gembira dari keluarga korban yang merasa puas dengan hukuman yang diberikan kepada Prada Yuwandi.

Sementara terkait restitusi atau ganti rugi sebesar Rp206 juta yang harus dibayar Prada Yuwandi kepada keluarga korban, tidak bisa dipenuhi lantaran saat ini Yuwandi tidak mempunyai penghasilan.

Seperti diketahui, Prada Yuwandi adalah Anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Kalimantan Barat yang membunuh mantan tunangannya, Sri Mulyani.

Awal mula kasus ini terungkap saat warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia yang terkubur sedalam setengah meter di Bukit Tempayan, Kabupaten Sambas, pada Kamis 1 Mei 2023 lalu.

Setelah diselidiki, kerangka tersebut merupakan kerangka seorang perempuan bernama Sri Mulyani (23) asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang dilaporkan hilang sejak bulan Desember 2022 lalu.

Sri dibunuh oleh mantan tunangannya yaitu Prada Yuwandi yang bertugas di PLBN Aruk, Sambas, Kalimantan Barat.

Yuwandi membunuh Sri Mulyani lantaran dimintai pertanggungjawaban atas kehamilannya. Namun, Yuwandi tidak yakin bahwa kehamilan tersebut adalah hasil perbuatannya. (Indri)

Tag