KALBARONLINE.com – Sebanyak 15.977 pulau kecil di Indonesia belum memiliki bidang tanah yang bersertipikat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menjalankan sertipikasi tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung perlindungan kawasan strategis negara.
Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, mengatakan sertipikasi tanah di pulau kecil terluar tidak sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara menata kawasan strategis dan memastikan kepastian hukum atas penguasaan serta pemilikan tanah.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, program sertipikasi mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Langkah tersebut diarahkan untuk melindungi aset negara, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, 87 pulau telah bersertipikat, sementara sisanya masih dalam proses sertipikasi.
Sementara itu, data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG) mencatat jumlah pulau di Indonesia mencapai 17.343 pulau.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau belum memiliki bidang tanah yang disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Adapun kategori pulau kecil mencakup pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Muhammad Tansri mengungkapkan, sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, upaya pendataan dan pendaftaran tanah masih perlu dilanjutkan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.
Ia menegaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas satu pulau secara keseluruhan, melainkan sertipikat atas bidang-bidang tanah yang terdapat di pulau tersebut. Pendaftaran bidang tanah membuat penguasaan dan pemilikannya terdata serta teridentifikasi secara hukum, sehingga dapat membantu meminimalkan potensi klaim dari pihak asing.
Kepastian hukum pertanahan juga penting untuk memetakan kondisi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Data tersebut dapat membantu pemerintah memahami kondisi di lapangan, memitigasi potensi konflik, serta memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak.
Bagi negara, sertipikasi menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan strategis dan menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. Sementara bagi masyarakat, kepastian hak atas tanah memberikan perlindungan hukum atas lahan yang ditempati dan dimanfaatkan sehari-hari.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkas Muhammad Tansri.