Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
disdik pontianak
Disdik Pontianak: Laporkan Jika Ada yang Minta Imbalan saat Pengisian Kuota SPMB
Disdik Pontianak: Laporkan Jika Ada yang Minta Imbalan saat Pengisian Kuota SPMB
Monday, 06/07/2026

KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengimbau orang tua dan calon murid agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat meloloskan peserta dalam proses pengisian sisa kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan meminta sejumlah uang.

Disdikbud menegaskan seluruh proses pengisian daya tampung dilakukan secara otomatis oleh sistem dan tidak dipungut biaya.

Kasi Pembinaan SMP Disdikbud Kota Pontianak, Zulfikar Amrullah, mengatakan masyarakat harus waspada terhadap oknum yang memanfaatkan proses pengisian kuota SPMB Pontianak untuk mencari keuntungan pribadi.

"Proses pemenuhan daya tampung ini tidak ada biaya sama sekali. Jadi jangan sampai termakan rayuan oleh pihak-pihak yang mengiming-imingi bisa memasukkan siswa dengan syarat harus membayar sejumlah uang. Tidak ada seperti itu," kata Zulfikar.

Ia menjelaskan, tahapan pemenuhan daya tampung diperuntukkan bagi calon murid yang belum memperoleh sekolah setelah proses seleksi SPMB selesai.

Menurutnya, orang tua dapat memantau seluruh tahapan melalui laman resmi SPMB. Hingga 7 Juli 2026 merupakan masa daftar ulang bagi peserta yang dinyatakan lolos. Selanjutnya, pada 8 Juli 2026 sistem akan menampilkan daftar cadangan berdasarkan sisa kursi yang tersedia di masing-masing sekolah.

"Silakan dipantau di website SPMB. Setelah masa daftar ulang selesai, akan terlihat berapa kursi yang kosong. Tanggal 8 Juli akan muncul daftar cadangan. Kalau sudah masuk daftar cadangan, segera konfirmasi ke sekolah dan lakukan daftar ulang," ujarnya.

Zulfikar menegaskan, penentuan peserta cadangan sepenuhnya dilakukan berdasarkan hasil seleksi yang telah diproses sistem. Karena itu, calon murid tidak memerlukan bantuan orang dalam maupun perantara untuk mendapatkan kursi di sekolah.

Ia juga memastikan informasi terkait penyaluran calon murid ke sekolah yang masih memiliki daya tampung akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

"Semua dilakukan secara otomatis oleh sistem. Tidak perlu orang dalam atau membayar siapa pun untuk bisa diterima," tegasnya.

Disdikbud Kota Pontianak juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik pungutan liar atau permintaan imbalan yang mengatasnamakan proses pengisian kuota SPMB.

"Kalau ada yang meminta bayaran atau mengaku bisa memasukkan siswa dengan imbalan tertentu, silakan laporkan kepada kami," tutup Zulfikar. (Lid)

Anak Usia 7 Tahun Belum Tentu Lolos SPMB SD, Disdik Pontianak Jelaskan Mekanisme Seleksi
Anak Usia 7 Tahun Belum Tentu Lolos SPMB SD, Disdik Pontianak Jelaskan Mekanisme Seleksi
Thursday, 02/07/2026

KALBARONLINE.com – Masih banyak orang tua di Kota Pontianak yang mempertanyakan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang sekolah dasar (SD). Pasalnya, ada anak yang usianya lebih tua justru tidak diterima di sekolah tujuan, sementara anak yang lebih muda dinyatakan lolos.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa proses seleksi SPMB SD tidak semata-mata berdasarkan usia atau jarak rumah ke sekolah. Sistem terlebih dahulu mengelompokkan calon peserta didik berdasarkan kategori usia sebelum mempertimbangkan faktor lainnya.

"Untuk SD, mekanisme seleksi pertama adalah mengelompokkan calon siswa berdasarkan umur. Setelah itu, baru diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah," kata Sri.

Ia menjelaskan, kelompok pertama diprioritaskan bagi anak yang berusia 7 tahun ke atas. Selanjutnya, calon peserta didik dikelompokkan ke dalam kategori usia lainnya, yaitu usia 6,5–7 tahun yang pernah mengikuti PAUD, 6,5–7 tahun tanpa PAUD, 6–6,5 tahun dengan PAUD, 6–6,5 tahun tanpa PAUD, hingga 5,5–6 tahun yang pernah mengikuti PAUD.

Setelah pengelompokan usia selesai, sistem kemudian mengurutkan calon siswa berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.

"Kalau dalam kelompok usia yang sama jaraknya sama, baru diprioritaskan yang usianya lebih tua. Kalau usia dan jaraknya sama, maka yang didahulukan adalah yang lebih dulu melakukan pendaftaran," jelasnya.

Sri menambahkan, mekanisme tersebut berbeda dengan SPMB jenjang SMP. Pada tingkat SMP, prioritas utama langsung ditentukan berdasarkan jarak domisili ke sekolah. Jika jaraknya sama, barulah seleksi mempertimbangkan usia, kemudian waktu pendaftaran.

"Kalau SMP relatif tidak banyak permasalahan karena yang pertama langsung melihat jarak rumah ke sekolah," ujarnya.

Bagi orang tua yang anaknya belum diterima di sekolah tujuan, Sri meminta agar tidak berkecil hati. Sebab, setelah pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2026, Disdikbud Kota Pontianak akan membuka tahap pemenuhan kuota bagi sekolah yang masih memiliki daya tampung.

"Nanti akan diumumkan sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tampung. Silakan orang tua yang anaknya belum diterima di sekolah mana pun mendaftar ke sekolah yang masih tersedia," katanya.

Sri juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan manipulasi data domisili demi mendapatkan sekolah tertentu. Menurutnya, seluruh data kependudukan diverifikasi melalui sistem yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Kami mengimbau masyarakat tidak merekayasa atau memanipulasi data. Selain tidak benar, hal itu juga bisa memiliki konsekuensi hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB Kota Pontianak 2026 turut diawasi oleh berbagai pihak, mulai dari Inspektorat, Ombudsman, hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dengan demikian, proses seleksi diharapkan berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. (Lid)